Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Subang Terkait Layanan Digital dan Kas Daerah
bisnistribunjabar August 06, 2026 02:29 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Subang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang (Pemkab Subang) secara virtual melalui Zoom Meeting (Kamis, 06/08/2026).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan & Perundang-undangan (PP) Nevrina Hastuti bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Subang, sementara itu Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. turut mengikuti jalannya Rapat Harmonisasi dari tempat kerja beliau. Pada rapat harmonisasi kali ini dibahas Raperbup mengenai Integrasi Aplikasi dan Layanan Digital Terpadu melalui Aplikasi Subang Smart Digital dan Raperbup tentang Pengelolaan Kas Daerah.

2RaperkadaKemenekumxa
Sementara itu terkait Raperbup Pengelolaan Kas Daerah Pemkab Subang menyampaikan bahwa Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan manajemen kas daerah, yang mana diaturnya pengelolaan kelebihan kas melalui investasi sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta memberikan dasar hukum bagi penyelesaian koreksi bank dan mekanisme pengembalian kelebihan penerimaan pada tahun anggaran berjalan yang selama ini belum diatur.

Mengenai Raperbup Layanan Digital Terpadu disampaikan oleh pemrakarsa bahwa penyusunan Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan integrasi portal layanan Pemkab Subang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik, sehingga Raperbup ini disusun sebagai landasan hukum bagi perangkat daerah dalam mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan ke dalam portal yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang.

Dalam tanggapannya Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa Raperbup ini masih memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek landasan pembentukan, substansi pengaturan, maupun teknik penyusunan.

Sementara itu terkait Raperbup Pengelolaan Kas Daerah Pemkab Subang menyampaikan bahwa Raperbup ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan manajemen kas daerah, yang mana diaturnya pengelolaan kelebihan kas melalui investasi sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta memberikan dasar hukum bagi penyelesaian koreksi bank dan mekanisme pengembalian kelebihan penerimaan pada tahun anggaran berjalan yang selama ini belum diatur.

Terkait penyampaian tersebut Perancang PP Kanwil Jabar menjelaskan bahwa Raperbup Pengelolaan Kas Daerah tersebut masih memerlukan penyempurnaan pada aspek landasan pembentukan, substansi pengaturan dan teknik penyusunan. Menanggapi hal tersebut, Pemkab akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperbup sesuai hasil pembahasan untuk disampaikan kembali dalam proses harmonisasi lanjutan bersama Kanwil Kemenkum Jabar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.