TRIBUNJAMBI.COM - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana atas dua permohonan praperadilan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan kedua perkara akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Gugatan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan itu, pihak yang menjadi termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara gugatan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan termohon Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: IPW Sebut Listyo Sigit Tetap Jadi Kapolri, Isu Pergantian Diduga dari Kawanan Febrie Adriansyah
Baca juga: Polda Jambi Dalami Dugaan Penipuan Masuk Polisi, Kerugian Masih Didata
Dalam permohonan tersebut, Febrie mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU sekaligus upaya penahanan yang dilakukan penyidik.
Adapun gugatan lainnya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek gugatan dan tindakan hukum yang dipersoalkan berbeda.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Selain Febrie, Don Ritto yang merupakan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.