SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam saat ini sedang gencar menyosialisasikan terkait dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, setiap masyarakat yang akan mendirikan gedung baik pribadi maupun gedung untuk usaha wajib memiliki dokumen PBG.
Pemkot Pagar Alam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Izin Operasional Agen LPG di wilayah Kota Pagar Alam.
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin ini membahas terkait izin usaha para penyalur atau agen gas LPG yang ada di Kota Pagar Alam.
Baca juga: Sosok Iptu M Dea Fajrul Falah yang Jabat Kapolsek Pagar Alam Utara, Kelahiran Jombang AKPOL 2022
"Rakor ini digelar sebagai langkah strategis Pemkot Pagar Alam untuk memastikan seluruh agen penyalur LPG di wilayah Pagar Alam dapat beroperasi secara sah, tertib administrasi, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan tata ruang yang berlaku," ujar Zaily.
Zaily menegaskan bahwa pentingnya pemenuhan dokumen PBG bagi para pelaku usaha, khususnya agen LPG.
"Kami juga mengimbau seluruh dinas teknis terkait, untuk mempercepat dan memberikan pendampingan dalam proses pengurusan PBG bagi agen LPG yang belum melengkapi dokumen perizinannya," tegasnya.
Dikatakan Zaily, melihat seringnya terjadi kelangkaan Gas 3 kg di Pagar Alam terutama saat menjelang hari-hari besar.
Untuk itu, dinas terkait dapat melakukan pengawasan ketat terkait kuota dan daerah mana saja lokasi penyaluran gas 3 kg bagi para agen baru tersebut.