Ironi Ekonomi: Nikel Dikuasai Swasta, Pajak Dikawal Babinsa
Abdul Azis Alimuddin August 06, 2026 05:06 PM

Oleh: Mawar Putri
Pengelola APBN di PTA Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang merumuskan strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak ramai dibicarakan beberapa saat ini.

Lewat surat edaran ini, kebijakan baru di sektor fiskal, tidak hanya akan memanfaatkan teknologi pelacakan data digital (web scraping), tetapi juga akan menggunakan aparat teritorial yakni Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri untuk ikut memantau perihal pajak di tengah masyarakat.

Bukan sebagai “penagih utang”, demikian klaim pemerintah dan TNI AD. Tugas mereka disebut hanya sebatas mendampingi dan koordinasi kewilayahan.

Namun kesan yang muncul dari fakta bahwa keberadaan personel militer dan kepolisian yang berdiri di sisi pemerintah dalam urusan pajak akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan, apalagi di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Pengawasan yang melibatkan TNI dan Polri sebenarnya adalah dampak dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang porsi terbesarnya masih berharap penuh kepada kepatuhan pajak warga negaranya.

Tercatat dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.490,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak (Rp2.189,3 triliun) dan kepabeanan serta cukai (Rp301,6 triliun). 

Total pendapatan negara ditargetkan sekitar Rp3.005,1 triliun sehingga penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 82,9 persen dari total pendapatan negara.

Oleh karenanya, APBN Indonesia sangat bergantung pada penerimaan perpajakan. (Referensi: Kementerian Keuangan RI, APBN 2025; Nota Keuangan APBN 2025; Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan) Sumber penerimaan negara yang sangat bergantung pada setoran pajak, maka wajar jika pemerintah terus menempuh berbagai cara, mulai dari memperluas objek pungutan hingga memperketat pengawasan. Akhir dari kebijakan ini sudah bisa ditebak yaitu berujung pada beban ekonomi yang terus menumpuk di masyarakat.

Mengharapkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan tidak menambah beban berat di pundak masyarakat adalah dua kondisi dilematis. Kondisi ini bisa menjadi pembuka ruang diskusi untuk kita mempelajari alternatif tata kelola yang lebih berkeadilan, sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang secara jelas mewajibkan negara untuk hadir menyelenggarakan pemerintahan yang melayani dan mengayomi rakyatnya.

Pengelolaan Penerimaan Negara dalam Ekonomi Islam

Dalam sudut pandang pengelolaan ekonomi islam, kehadiran pajak idealnya tidak menjadi sumber penerimaan utama negara sehingga pajak dengan sendirinya tidak akan menjadi instrumen yang membebani masyarakat. Pajak hanyalah instrumen yang bersifat insidental.

Dalam literatur fikih siyasah, negara boleh saja memungut pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Diantaranya, pertama, ketika negara benar-benar tidak lagi memiliki sumber pendapatan lain.

Kedua, dibebankan hanya kepada muslim yang memiliki kelebihan harta (kaya/mampu).

Ketiga, tidak dibebankan kepada fakir, miskin, maupun mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

Keempat, peruntukan pajak tersebut dipungut hanya untuk membiayai kebutuhan negara yang benar-benar mendesak.

Lalu bagaimana ekonomi islam mengelola penerimaan negara jika bukan dari pajak? jawabannya sejalan dengan apa yang telah diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Seluruh kekayaan alam yang melimpah ruah, mulai dari hamparan tambang nikel di daratan Sulawesi, cadangan emas dan tembaga di bumi Papua, limpahan batu bara di Kalimantan, hamparan timah di Kepulauan Bangka Belitung, hingga sumur-sumur minyak dan gas bumi di berbagai pelosok Nusantara, adalah instrumen kemandirian ekonomi kita yang sesungguhnya.

Semuanya itu adalah sumber penerimaan negara. Namun faktanya di lapangan, instrumen kemandirian ekonomi ini belum mampu kita optimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini terjadi karena sistem kepemilikan dan pengelolaannya yang keliru.

Selain karena persoalan kebocoran royalti atau lemahnya aparatur negara dalam melakukan pengawasan, peran negara yang diambil alih oleh pihak swasta ataupun asing juga menjadi sebab pokok permasalahan ini.

Sistem ekonomi Islam memiliki aturan pengelolaan sumber daya alam sebagai sumber penerimaan negara yang berdiri di atas asas keadilan. Ekonomi Islam meletakkan pengelolaan sumber daya alam sebagai mesin utama penggerak ekonomi negara.

Kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut ditetapkan mutlak sebagai harta kepemilikan umum (Milkiyyah ‘Ammah).

Status sumber daya alam sebagai harta kepemilikan umum menuntut negara harus hadir mengambil alih hak kelola tersebut seutuhnya. Sumber daya alam tidak untuk dimiliki oleh segelintir orang.

Negara bertindak sebagai pengelola langsung secara mandiri, bukan sekadar pembuat undang-undang.

Melalui pengelolaan seutuhnya inilah, seluruh keuntungan dari sumber daya alam dapat dikembalikan langsung untuk membiayai hajat hidup rakyat, sehingga negara tidak perlu lagi memikulkan beban penerimaan kepada rakyatnya lewat instrumen pajak.

Pemerintah sudah sepatutnya mengevaluasi kembali pendekatan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut.

Solusi menutupi defisit APBN bukanlah dengan mengerahkan aparat yang tugas utamanya dalam amanat undang-undang adalah menjaga pertahanan negara, melainkan dengan membenahi kebocoran anggaran dan mengambil hak negara secara maksimal dari para oligarki pengeruk kekayaan alam kita.

Cita-cita mewujudkan negara yang menyejahterakan tanpa harus terus-menerus membebani rakyatnya, bukanlah sebuah kemustahilan jika fondasinya diletakkan pada keadilan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.