Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM untuk memperkuat implementasi bisnis dan hak asasi manusia sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah memilih Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha karena dinilai lebih efektif dan dapat segera diterapkan.
"Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD," katanya.
Menurut Mugiyanto, rancangan Perpres tersebut disusun untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang masa berlakunya telah berakhir.
Regulasi baru tersebut mengedepankan mekanisme uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence) berbasis pencegahan risiko dengan penilaian yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan hak asasi manusia melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Perwakilan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, mengapresiasi langkah Indonesia dalam menyusun regulasi tersebut dan menilai kebijakan itu berpotensi menjadi rujukan praktik bisnis yang menghormati HAM di kawasan Asia-Pasifik.
KemenHAM menyatakan penyusunan rancangan Perpres dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, asosiasi dunia usaha, serta mitra internasional guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.





