Korupsi Rp 385 Juta, Mantan Kabag Pemkab Madina Dituntut Dua Tahun, Modus Bikin Kegiatan Fiktif
Septrina Ayu Simanjorang August 06, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Korupsi Rp 385 juta, Mantan Kabag Pemkab Madina dituntut dua tahun penjara.

Modusnya adalah membuat kegiatan fiktif.

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Parwana Batubara, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga: Istana Buka Suara soal Pergantian Kapolri, Jawab Isu Presiden Prabowo Keluarkan Surpres

Hendra diyakini terbukti melakukan korupsi dengan melaporkan kegiatan fiktif senilai Rp 385 juta. 

Dalam surat tuntutan yang diliat tribun, Kamis (6/8/2026), Hendra yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar tuntutan JPU. 

Baca juga: 5 Pelaku Scam Internasional Ditangkap di Medan, Perannya dari Polisi India Hingga Pegawai OJK

Selain pidana penjara, Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Jimmy.

Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pertama. 

Baca juga: Dulu Gagal Raih Medali di Kickboxing, Kini Yusni Hutasoit Sukses Jadi Juara Asia MMA

Ketua Majelis hakim As'ad Rahim Lubis akan kembali mengelar sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa pada Selasa (11/8/2026). 

Hendra ditetapkan tersangka dalam korupsi kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal.

Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

Baca juga: Dulu Gagal Raih Medali di Kickboxing, Kini Yusni Hutasoit Sukses Jadi Juara Asia MMA

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp 740,5 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp 385,9 juta.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.