Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Ahli Toksinologi Indonesia, dr. Tri Maharani menyatakan, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni menangani pasien berinisial K sesuai pedoman penanganan gigitan ular.
Hal ini disampaikan Dokter Tri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik meminta keterangannya sebagai saksi sekaligus sebagai ahli terkait konsultasi medis yang dilakukan dr Icha Pakaenoni pada 13 Juni 2026.
Menurutnya, saat itu dr Icha Pakaenoni mengirimkan hasil pemeriksaan fisik, hasil laboratorium, serta foto bekas gigitan pasien berinisial K untuk dikonsultasikan.
"Berdasarkan hasil konsultasi, pemeriksaan fisik, kemudian ada pemeriksaan laboratorium, bahkan dr Icha memberikan foto hasil pemeriksaan dan foto bekas gigitannya. Sebetulnya yang dilaporkan menunjukkan pasien masih berada pada fase lokal," kata Dokter Tri.
Ia menerangkan, pada fase lokal, pasien hanya memerlukan imobilisasi, pemberian analgesik, serta observasi selama 24 hingga 48 jam.
Baca juga: IDI dan Pengacara Keluarga Dokter Icha Pakaenoni Kecam Keputusan BK DPRD TTU
"Saya konsultasikan untuk memberikan analgesik dan observasi 24 sampai 48 jam. Apa yang dilakukan dr Icha sudah sesuai dengan pedoman WHO tahun 2016," katanya.
"Kemudian pedoman Kementerian Kesehatan tentang tata laksana hewan berbisa, tumbuhan dan jamur beracun tahun 2023, serta pedoman keracunan alami dan nonalami tahun 2025," tambahnya.
Dokter Tri mengatakan, pasien saat itu belum memasuki fase sistemik sehingga tidak memerlukan pemberian antibisa ular.
"Masih di fase lokal, sehingga hanya membutuhkan imobilisasi, analgesik, dan observasi 24 sampai 48 jam. Tidak membutuhkan antibisa ular karena ini fase lokal, bukan fase sistemik."
Sebelumnya, Dokter Tri juga dimintai penyidik menjelaskan kronologi konsultasi dan komunikasi yang dilakukan dr Icha Pakaenoni pada hari kejadian. (nov)