KPK Buru Aset Koruptor Gedung Pemkab Lamongan, 4 Bidang Tanah Disita
Dyan Rekohadi August 06, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di Kabupaten Lamongan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Penyidik memasang papan tanda penyitaan di area lahan pertanian yang berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, serta Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.

Langkah tegas ini diambil lembaga antirasuah sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dari aset milik tersangka.

Baca juga: Pesan Bupati Lamongan untuk Para Ayah saat Harganas 2026: Pastikan Anak Merasa Aman dan Didengar

 

Jejak Aset Direktur PT Agung Pradana Putra

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Tim penyidik KPK yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian mendatangi sejumlah lokasi pada Rabu (5/8/2026).

Penyidik memasang papan tanda penyitaan di area lahan pertanian yang menjadi objek penyitaan.

Selain itu, penyidik juga mendatangi Balai Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, guna melakukan penelusuran aset yang diduga terkait perkara itu.

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK ke wilayahnya.

Ia mengaku diminta mendampingi petugas untuk menunjukkan lokasi tanah yang menjadi sasaran penyitaan.

"Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja," ujar Heru Sutekno kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Heru mengatakan, lahan yang dipasangi papan penyitaan itu memiliki luas yang cukup besar.

"Sebidang tanah yang disita sama KPK, luas tanah sekitar 300 hektare lebih," katanya.

Baca juga: Panen Raya Kedua, Harga Gabah Lamongan Melonjak hingga Rp 8.400/Kg

 

Kejar Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar

KPK saat ini terus mendalami perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dengan fokus pada penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) selain proses pembuktian pidana terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara itu.

Mereka yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT Bumi Agung Perkasa (BAP).

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial MY yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menjalani penahanan pada tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

Adapun nilai proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp 151 miliar.

Penyitaan aset itu diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.