SURYA.co.id – Aziz Yanuar kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan pernyataan resmi menyusul keputusan kliennya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, untuk mengakhiri pembahasan mengenai polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski Dokter Tifa menyatakan tidak lagi aktif membahas isu tersebut, Aziz menegaskan proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi prioritas utama tim kuasa hukum.
Pernyataan Aziz Yanuar sekaligus menunjukkan perannya sebagai pengacara yang kini mengawal pembelaan hukum Dokter Tifa di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Aziz Yanuar mengatakan keputusan Dokter Tifa untuk menghentikan pembahasan polemik ijazah merupakan keputusan pribadi kliennya setelah merasa seluruh penjelasan telah disampaikan sesuai kompetensi yang dimiliki.
"Penjelasan terkait dugaan ijazah palsu sudah menyeluruh sesuai kompetensi beliau, sudah diterangkan selama ini," ujar Aziz Yanuar kepada Tribunnews.com Redaksi Solo, Kamis (6/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurut Aziz, langkah tersebut tidak mengubah strategi pembelaan yang telah disusun tim kuasa hukum.
Ia menegaskan fokus utama saat ini adalah mengupayakan pembelaan terbaik terhadap perkara pidana yang masih dihadapi Dokter Tifa.
"Langkah kami tetap konsisten dan fokus memaksimalkan ikhtiar dalam rangka membebaskan pidana yang menjerat beliau. Itu memang menjadi kewajiban dan tugas kami," katanya.
Aziz Yanuar merupakan seorang advokat Indonesia yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana dan sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.
Namanya mulai dikenal luas ketika menjadi kuasa hukum Firza Husein dalam sejumlah kasus yang mendapat sorotan nasional.
Selain berpraktik sebagai pengacara, Aziz juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Pusat HAM Muslim Indonesia (Pushami).
Dalam perjalanan kariernya, Aziz Yanuar kerap tampil sebagai juru bicara tim kuasa hukum di berbagai perkara.
Ia aktif memberikan penjelasan kepada media mengenai perkembangan proses hukum yang dihadapi kliennya, mulai dari tahap penyidikan, praperadilan, hingga persidangan.
Pada 2026, Aziz Yanuar menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Baca juga: Rekam Jejak Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dari Awal Ngotot dan Kini Pilih Mundur
Ia mengonfirmasi proses penangkapan kliennya oleh penyidik, menjelaskan alasan pencabutan permohonan praperadilan sebagai bagian dari strategi hukum, serta menyampaikan keberatan tim terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Hingga kini, Aziz Yanuar masih dikenal sebagai advokat yang aktif menangani perkara-perkara pidana dan isu hukum yang menyita perhatian masyarakat.
Meski sering muncul di ruang publik sebagai pengacara dalam berbagai kasus, informasi mengenai riwayat pendidikan, tahun kelahiran, maupun kehidupan pribadinya tidak banyak dipublikasikan. Sebagian besar informasi yang tersedia berfokus pada kiprahnya sebagai praktisi hukum dan perannya dalam mendampingi klien di berbagai proses peradilan.
Aziz Yanuar juga menyampaikan pandangan hukum tim pembela bahwa perkara yang dihadapi kliennya tidak semestinya terjadi.
Menurutnya, masyarakat maupun tokoh publik memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan posisi hukum dari pihak pembela yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Tim kuasa hukum memastikan seluruh argumentasi hukum akan disampaikan di hadapan majelis hakim sesuai mekanisme peradilan.
Di sisi lain, Dokter Tifa mengumumkan dirinya tidak lagi aktif membahas polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu disampaikan bertepatan dengan satu tahun peluncuran buku Jokowi's White Paper pada 18 Agustus 2025.
Menurut Dokter Tifa, dirinya telah menyelesaikan tugas yang diyakini sebagai bagian dari kajian ilmiah sesuai bidang keahlian yang dimilikinya.
"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujarnya melalui kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut selama sekitar satu tahun melakukan kajian terhadap foto ijazah yang beredar menggunakan sejumlah pendekatan ilmiah, seperti anatomi, morfologi, ilmu perilaku (behavior), hingga metode Facial Action Coding System (FACS). Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam salah satu bagian buku Jokowi's White Paper.
Selain itu, Dokter Tifa mengaku telah melalui proses hukum selama kurang lebih 450 hari, mulai dari pemeriksaan sebagai saksi hingga berstatus terdakwa.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026.
"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," ujarnya.
Meski memilih menghentikan keterlibatan aktif dalam polemik ijazah, proses hukum yang dihadapinya masih terus berjalan.
Pernyataan Aziz Yanuar menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara sikap pribadi klien dan strategi hukum di pengadilan.
Keputusan Dokter Tifa untuk tidak lagi membahas polemik ijazah tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.
Bagi tim kuasa hukum, fokus kini bergeser dari perdebatan di ruang publik menuju pembuktian di ruang sidang.
Dengan demikian, peran Aziz Yanuar sebagai pengacara diperkirakan akan semakin menentukan dalam menyusun argumentasi hukum serta mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.