Kasus Pembunuhan Istri Siri di Lampung Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
soni yuntavia August 06, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Grogol Petamburan

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Agus.

Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan,” ujarnya.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu.

Korban, Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, meninggal dunia setelah ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan mengajak Agnes kembali rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk bagian perut korban.

Setelah melakukan penusukan, Heru juga mencoba mengakhiri hidup dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri, namun gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi.

Tersangka sempat melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan petugas kepolisian.

Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

Hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah ajakan rujuk yang disampaikan tersangka ditolak oleh korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.