Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperwal Kota Banjar Mengenai Perubahan Rencana Kerja
bisnistribunjabar August 06, 2026 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H dibawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar secara virtual melalui Zoom Meeting (Kamis, 06/08/2026).

Pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkot Banjar membahas Raperkada mengenai Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Raperwal mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam sambutan dan analisis oleh Kadiv P3H dan Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperwal Rencana Kerja Pemerintah Daerah ini berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Permendagri No. 10 Tahun 2025.

Selain itu disebutkan juga bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

Sementara itu terkait Raperwal Rencana Kerja Perangkat Daerah Perancang Kanwil menyampaikan bahwa Raperwal ini didasari UU No. 23 Tahun 2014 yang menybutkan bahwa rencana strategis perangkat daerah ditetapkan dengan perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Selain itu berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa penyusunan rancangan perubahan renja perangkat daerah dilakukan setelah Perangkat Daerah menerima surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan.

Lebih lanjut lagi Tim Kerja 1 Zonasi Kota Banjar menyampaikan bahwa 2 Raperwal ini secara substansi materi muatan belum sesuai dan masih perlu penyempurnaan terutama dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.