Febri Diansyah Ungkap Pesan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat Menunjuknya sebagai Pengacara
Muhammad Zulfikar August 06, 2026 08:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febri Diansyah mengungkap pesan dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah pada saat menunjuknya sebagai pengacara di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awalnya Febri mengaku terkejut ketika dia diminta untuk menjadi pengacara dari mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Sebab kata dia penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie terjadi dalam waktu singkat.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya Terima Separuh Gaji Pokok, Besarnya Tak Lebih Dari Rp 3,5 Juta

"Sebenarnya saya juga kaget ya karena kan waktunya pendek sekali. Saya baru ketemu sama Pak Febrie itu hari Kamis malam (23 Juli 2026) dan Jumatnya (24 Juli 2026) sudah pemeriksaan kan. Jadi itulah mengobrol di awal-awal," kata Febri.

Kemudian Febri pun mengungkap isi pembicaraan singkatnya itu dengan Febrie Adriansyah ketika baru saja ditunjuk sebagai pengacara.

Adapun kata Febri, saat itu Febrie Adriansyah memintanya untuk membuat jernih proses hukum yang sedang ia jalani meski pada akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

"Saya ketemu (Febrie Adriansyah) permintaannya sederhana sekali: 'Mas Febri, tolong bantu saya jernihkan hukum'. Jadi betul-betul yang diminta tolong bantu saya jernihkan hukum, perhatikan betul kualitas, kuantitas alat bukti dalam perkara ini, fokus saja pada isu hukumnya," kata Febri menirukan permintaan kliennya tersebut.

Saat itu Febri pun menilai bahwa permintaan dari kliennya tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab seiring berjalannya kasus hukum itu, terdapat berbagai narasi di publik yang disebutnya cukup simpang siur sehingga dia diminta meluruskan hal itu kepada masyarakat.

"Jadi saya diminta fokus di isu hukumnya saja dan karena isunya juga apa simpang siur kan di publik tentu saya juga diminta untuk menjelaskan itu juga agar clear semuanya," jelasnya.

Baca juga: IPW: Listyo Sigit Tetap Jadi Kapolri, Isu Pergantian Diduga Dihembuskan Kawanan Febrie Adriansyah 

Lebih jauh dikatakan oleh Febri, permintaan dari kliennya itu menurut dia sejurus dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang advokat.

Pasalnya menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tugas advokat sebagai penyeimbang atas penanganan perkara yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum.

"Terlepas dari nanti betul-betul terbukti bersalah atau tidak, yang paling penting adalah prosesnya kan harus berjalan secara benar, hak-hak dari tersangka itu dipastikan tidak dilanggar," ujarnya.

"Itulah tugas advokat sebagai penyeimbang negara di satu sisi, advokat di sisi lain," sambungnya.

Oleh sebabnya, ke depan Febri pun berharap bahwa proses hukum yang sedang dijalani kliennya ini bisa berjalan secara sesuai koridor yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Dan terkait apakah kliennya benar terbukti bersalah atau tidak menurut Febri hal itu hanya bisa dibuktikan oleh majelis hakim yang nantinya bakal mengadili mantan petinggi Kejagung itu di pengadilan.

"Harapannya proses hukum ini bisa seimbang nih untuk bisa menemukan kebenaran di tengah. Nanti hakim yang memutuskan. Itu pemahaman saya tugas saya sebagai advokat. Saya oke, saya akan dampingi dan saya akan fokus di isu hukum," pungkasnya.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.