Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ujang Supriatna (52) tak dapat menyembunyikan raut muka kecewa karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi.
Ujang sudah 32 tahun bekerja di perusahaan milik orang Korea Selatan tersebut. Dia tak menyangka, masa kerjanya berakhir dengan cara tak mengenakkan karena harus di-PHK.
Rasa geram semakin membuncah saat adanya inspeksi mendadak (Sidak) dari Dadan Sudiana, Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ke PT Namnam Fashion Industries pada Kamis (6/8/2026).
Dalam sidak tersebut, Dadan menyatakan laporan keuangan yang diaudit menunjukkan perusahaan tidak mengalami kerugian, melainkan penurunan laba.
"Alasan mereka yang disampaikan ke kita katanya merugi selama 2 tahun berturut-turut, ternyata tadi kata pak deputi tidak benar," kata Ujang saat ditemui di PT Namnam Fashion Industries.
Baca juga: Penasihat Khusus Presiden Ungkap Kejanggalan dalam PHK PT Namnam di Cimahi, Termasuk Alasan Rugi
PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 karyawan dalam dua tahap. Ujang merupakan karyawan yang mendapatkan PHK pada tahap dua pada akhir Juli 2026.
"Iya, yang 86 (PHK tahap dua) itu termasuk saya. Yang terakhir," ungkapnya.
Ujang menuturkan, karyawan yang di-PHK tahap pertama telah mendapatkan kompensasi dengan skema 0,5 kali ketentuan uang pesangon. Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, Ujang juga mendapatkan kompensasi dengan skema yang sama.
Hal yang kemudian tidak dapat diterima Ujang usai temuan dari perwakilan Penasihat Khusus Presiden.
"Kecewa sekali, saya dan rekan-rekan kerja sudah lama. Saya 32 tahun 6 bulan, ada yang lebih senior hampir 35 tahun yang satu tahun lagi mau pensiun juga sama," tegasnya.
Kehadiran perwakilan Penasihat Khusus Presiden diharapkan jadi angin segar agar Ujang dan rekan-rekannya mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan penilaian Dadan, Ujang seharusnya memperoleh kompensasi 1 kali kententuan uang pesangon.
"Harapannya dengan hadirnya pemerintah di sini, bisa mengupayakanlah hak-hak, saya sudah 32 tahun tapi hasilnya 0,5. Kami masih punya tanggungan, anak masih sekolah, tidak cukup," tandasnya.
Ada Kejanggalan
Sebelumnya, Deputi Asisten II, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana menemukan kejanggalan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan terkait motif PHK yang dilakukan oleh PT Namnam Fashion Industries yang santer dikabarkan karena perusahaan terus merugi.
"Katanya berdasarkan kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Saya lihat laporan yang diaudit oleh akuntan publik, saya melihat di situ bukan kerugian, tapi pengurangan laba sebenarnya," kata Dadan usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Nurma Zahara Resmi Mengundurkan Diri dari RSUD dr Soekardjo
Hal itu pula yang dijadikan alasan dari perusahaan dalam memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon.
Diketahui, ada 178 karyawan PT Namnam Fashion Industries yang telah di-PHK dan sebagian diantaranya telah mendapatkan kompensasi.
"Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena rugi. Dan itu ketentuannya 1 kali ketentuan, bukan 0,5," ungkapnya.
Dadan tak menampik adanya kesepakatan yang telah terjalin antara pihak perusahaan terhadap karyawan yang di-PHK dengan skema pesangon 0,5 ketentuan uang pesangon. Namun hal itu dinilai dilakukan para karyawan karena tidak memiliki pilihan lain hingga dalam tekanan.
"Memang ada kesepakatan, sudah deal gitu kan, tapi pekerja itu kan daya tawarnya tidak ada. Nanti kita akan laporkan ke Pak Said Iqbal, seperti apa langkah-langkahnya, nanti mungkin beliau akan terjun langsung ke sini, kami upayakan mereka dapat sesuai ketentuan, 1 kali ketentuan," tandasnya.
PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 karyawan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan PHK terhadap 92 karyawan dan tahap dua dilakukan PHK terhadap 86 karyawan.
Dari laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, karyawan yang di-PHK tahap pertama telah mendapatkan hak pesangon.
"Jadi kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja, dilakukan dua tahap, tahap pertama 92 dan tahap dua itu 86 karyawan. Pemenuhan hak (PHK) tahap pertama sudah dilakukan pada tanggal 18 Juli, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal pada Rabu (5/8/2026).
Faisal menambahkan kerugian terus-menerus hingga menurunnya order menjadi alasan utama PHK karyawan dilakukan PT Namnam Fashion Industries.
"Mereka menyatakan terjadinya PHK diakibatkan terjadinya kerugian terus-menerus, termasuk penurunan order, buyer pindah ke Korea, itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efisiensi pekerja," ujarnya. (*)