Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik agar pembuang sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat sampah agar diumumkan ke publik sebagai efek jera.

"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Menurut dia, praktik pembuangan sampah ilegal dilakukan pihak swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe lalu menumpuknya.

"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal ditemukan di di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Dia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Lalu, berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.