Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan badan khusus untuk memperkuat pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat sebagai salah satu masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah ke depan.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan kebijakan pemulihan korban yang akan disusun pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, dilaksanakan secara berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi korban dan keluarganya.
"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi maka jangan remeh-temeh (kebijakannya) supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," kata Amiruddin dalam Diskusi Publik "Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat" di Jakarta, Kamis.
Menurut Amiruddin, pemulihan hak korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang perlu dijalankan secara konsisten agar hak, harkat, dan martabat korban dapat dipulihkan.
Ia menegaskan program pemulihan perlu diposisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, bukan sekadar bantuan sosial.
"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius, maka dari itu selama negara belum membuka pengadilan HAM maka selama itu pula pemulihan harus ada," ujar dia.
Sebagai salah satu alternatif, Amiruddin mengemukakan gagasan pembentukan badan khusus yang secara khusus menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.
"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," kata dia.
Komnas HAM menilai momentum penyusunan kebijakan baru menjadi penting setelah berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial.
Sementara itu, anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai landasan pelaksanaan kebijakan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Ia mengatakan penyelesaian melalui kebijakan politik memerlukan komitmen yang dituangkan dalam regulasi, baik melalui undang-undang maupun kebijakan setingkat presiden, dengan melibatkan kementerian, lembaga, Komnas HAM, dan masyarakat sipil.
"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah sebagai usaha untuk menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," kata Atnike.





