TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.
Satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Langkah itu merupakan bagian dari strategi perpajakan yang disiapkan pemerintah dalam RAPBN 2027, guna meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, perluasan basis perpajakan akan difokuskan pada sektor maupun kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum membayar pajak secara optimal.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kami berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," katanya, dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8).
Sebagai ilustrasi, Rofyanto menyinggung masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya.
Ia menyebut, sebagian di antaranya kemungkinan disewakan atau dikontrakkan, sehingga menghasilkan pendapatan yang seharusnya menjadi objek pajak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Selain memperluas basis pajak, dia menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.
Rofyanto menyatakan, integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Di sisi lain, ia berujar, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar dapat mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tuturnya.
Menurut dia, pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak.
"Dengan demikian, potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih akurat dan berbasis data," tukasnya. (Kontan/Dendi Siswanto)