Cegah Kasus Penyelewengan, Pemkab Sleman Kumpulkan Seluruh Lurah
Yoseph Hary W August 06, 2026 11:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengumpulkan seluruh lurah dalam kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Setda Kabupaten Sleman, Kamis (6/8/2026). 

Langkah ini untuk memperkuat tata kelola administrasi dan pengawasan sekaligus mencegah terjadinya kasus penyelewengan di tingkat kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan dijalankan dengan bersinergi dengan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal).

Menurutnya, tata kelola di kelurahan harus didukung oleh administrasi yang jelas.Para lurah diminta untuk menindaklanjuti berbagai temuan dari Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak merugikan kelurahan. 

Lurah harus konsisten sesuai regulasi

Menantu Ngarso Dalem ini juga menekankan agar lurah konsisten menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga peraturan daerah.

"Kalau saya, lurah ya cukup menindaklanjuti atau melaksanakan pergub, peraturan bupati, perda, insyaallah sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah berlaku. Kalau menyimpang, ya terima risiko," tegas Yudanegara. 

Saat ini, sejumlah pemerintah kalurahan di Kabupaten Sleman tengah menjadi sorotan karena terindikasi melakukan penyelewengan. Terbaru, kasus yang terjadi di Kalurahan Bangunkerto. Kasus dugaan penyelewengan APBkal tahun 2025 ini, Carik dan Danarta Bangunkerto telah diberi sanksi pemberhentian tetap. Kedua pamong tersebut juga diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Aparat penegak hukum(APH) juga berpotensi bisa masuk untuk melakukan penyelidikan dalam perkara ini. 

Merespons ini, Yudanegara mengatakan, dalam forum pertemuan seluruh lurah tersebut telah disampaikan banyak temuan-temuan di tingkat Kalurahan. Karena itu, ia berharap dengan adanya pertemuan tersebut maka segala potensi permasalahan bisa diselesaikan.

"Contohnya yang tadi kelurahan (Bangunkerto) artinya administratif itu harus dilakukan, karena yang kami lihat adalah kelurahan-kelurahan itu administratifnya kurang tapi tidak diperbaiki. Harapannya dengan ada forum ini, ada komunikasi antara BPKP dan Inspektorat, sehingga yang mestinya dipenuhi jadi dilakukan," ujar dia. 

Logika pengembalian kerugian negara menurut Bupati Harda

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap dua pamong di Kalurahan Bangunkerto tersebut, merupakan kewenangan lurah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Adapun terkait potensi masuknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus tersebut, menurut Harda sepengetahuan dirinya pengembalian kerugian negara dalam tenggat waktu yang telah ditentukan secara hukum dapat mengeliminir sanksi fisik ataupun penjara.

"Artinya kalau nanti misalkan kejaksaan masuk, tentu kan dikasih waktu itu. Misalnya untuk mengembalikan kan 60 hari. Nek kalau sudah dikembalikan ya logikanya dianggap (clear)," ujar Harda. 

Ia berharap para pengelola anggaran  ini dapat dilindungi dari jerat hukum berat apabila ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian tersebut.

Sedangkan dalam forum pembinaan pengelolaan kalurahan ini, Bupati Sleman berharap seluruh lurah dapat melakukan introspeksi secara menyeluruh dan memastikan pengelolaan administrasi di kalurahan masing-masing telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.