BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari belum disetujui untuk dilakukan perpanjangan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Bangka, Fery Insani kepada massa yang menggelar aksi di Kantor Bupati Bangka, Kamis (6/8/2026), sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat.
"Soal perpanjangan HGU, belum satu pun saya tanda tangan. Jadi, jangan ada bilang bupati sudah tanda tangan tapi itu tidak karena masa habisnya di tahun 2028," tegas Fery.
Terlebih kata Fery, perpanjangan izin HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan izin kepada perusahaan.
"Perpanjangan HGU GML itu, kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan bupati. Saya ulangi ya, perpanjangannya pemerintah pusat karena GML itu PMA (Penanam Modal Asing)," terangnya.
Tak hanya itu saja, ia juga menyebut tidak ada kepentingan dirinya secara pribadi di PT GML. Akan tetapi, demi kepentingan masyarakat banyak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang harus diambil.
"Kalau cepat, cepatlah itu. Tidak ada kepentingan saya pribadi, saya baru 9 bulan baru menjadi bupati Bangka. Tidak ada kepentingan saya pribadi, kepentingan kita mengawal bersama-sama ini akan dapat plasma," ucapnya.
Dimana sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam delapan Desa di Kabupaten Bangka, mendatangi Kantor Bupati Bangka, Kamis (6/8/2026) pagi.
Dengan membawa kertas bertuliskan berbagai kalimat, warga berkumpul di depan lobby depan Kantor Bupati Bangka dan melakukan orasi.
Kedatangan puluhan warga itu, tak lain masih terkait persoalan PT GML yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Aksi damai sendiri sampai saat ini masih berlangsung, turut menemui warga itu bupati Bangka Fery Insani, dengan didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nampak petugas Kepolisian dan anggota Sat Pol PP, bersiaga dihadapan warga yang melakukan aksi damai di depan lobby depan Kantor Bupati Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra).