Kronologi Pembunuhan Marbut Masjid di Purwakarta, Korban Dibacok Saat Hendak Kumandangkan Azan
Adi Suhendi August 07, 2026 12:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kronologi pembunuhan marbut masjid berinisial AS (65) di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026) siang terungkap.

Peristiwa berawal saat AS berjalan menuju masjid hendak mengumandangkan azan dzuhur di Masjid Al Muhajirin yang merupakan lokasi kejadian.

Ketika korban hendak memasuki gerbang masjid, tiba-tiba pelaku bernama Fajar Sugama (35) datang.

Menurut saksi, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat terlihat mondar-mandir membawa senjata tajam di lokasi kejadian.

Pelaku yang melihat korban langsung bergerak sambil menenteng pedang katana di tangan kanan dan celurit di tangan kirinya.

Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Melihat serangan mendadak, korban tak sempat bereaksi dan melakukan perlawanan.

Baca juga: Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Pedang Katana

"Korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara kepada wartawan, Selasa malam.

Seketika korban pun ambruk bersimbah darah di halaman masjid.

Kondisi korban mengalami luka terbuka dan cukup lebar akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan berulang kali.

Akibatnya, korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Sementara korban ditemukan warga tergeletak di halaman masjid.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Marbut Masjid di Purwakarta Ternyata Tetangga Korban, Motifnya Sakit Hati

Melihat kejadian tersebut, warga lantas melaporkannya kepada polisi sekira pukul 12.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan warga, polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.

Selanjutnya, polisi mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani autopsi.

Pelaku Ditangkap Saat Istirahat

Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi, hanya dalam hitungan jam setelah penemuan jasad korban, pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis sore.

Fajar ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang tak jauh dari masjid tempat lokasi pembunuhan.

"Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat di rumah," ucap Made.

Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, di antaranya dua senjata tajam berupa sebilah pedang dan celurit.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi.

"Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, termasuk senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan," ujarnya.

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengungkit kondisi ekonominya.

“Untuk motif, sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi,” katanya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami sejak kapan pelaku menyimpan rasa sakit hati tersebut.

“Lamanya pelaku merasa disinggung oleh perkataan korban masih belum kami pastikan karena pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Made.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Deanza Falevi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.