POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Belitung, Teuku Panca Adi Putra membantah informasi jajarannya membekingi pemilik pasir timah 50 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.
Bantahan disampaikan menindaklanjuti adanya postingan di media sosial instagram loreng_gokil yang menuding jaksa turut terlibat.
Dalam postingannya, tertulis, 'mafia timah punya bekingan kuat! Detik-detik Tim Polda Babel Dihadang Satgas Tricakti TNI-Jaksa Saat Mau Gerebek 50 Ton Timah'.
"Kami tidak terlibat dalam penanganan pasir timah 50 ton itu. Jadi jangan sampai ada persepsi di masyarakat, Kejari Belitung membekingi pasir timah 50 ton," ujar Teuku Panca kepada posbelitung.co pada Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan dari awal, setiap kegiatan Satlap Tricakti, Kejari Belitung memang tidak pernah terlibat, baik penanganan timah 50 ton ataupun yang lainnya.
Meskipun demikian, Teuku Panca tetap mendukung supremasi hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Kami sifatnya menunggu proses hukum, terutama pra tuntutannya. Kalau lokusnya di Tanjungpandan, maka nanti penuntutannya di Kejari Belitung," kata Teuku Panca.
Sebelumnya, upaya pengamanan pasir timah sekitar 50 ton yang dilakukan jajaran Ditreskrum Polda Babel viral di media sosial.
Pengamanan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung itu viral karena bertemunya jajaran Polda Babel dengan rombongan Satlap Tricakti.
Pengamanan berakhir dengan diangkutnya pasir timah 50 ton menggunakan lima truk menuju Mako Brimob. (posbelitung.co/dede suhendar)