TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menghentikan stase Elda Rini Rahardini di rumah sakit tersebut.
Elda merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menjalani stase atau praktik di RSUP Dr. Sardjito.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan, penghentian stase dilakukan pada Rabu (6/8/2026).
Dengan demikian Elda tidak bisa lagi melakukan praktik di RSUP Dr. Sardjito.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Kita mengizinkan sebagai wahana pendidikan dari FK-KMK UGM ke kita. Kita hentikan dulu, dia (Elda) tidak boleh untuk praktik dulu di Sardjito," katanya, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut pengehentian stase tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Tim Pendidikan Bermartabat.
Sehingga pendidikan di RSUP Dr. Sardjito dihentikan sambil menunggu proses investigasi.
"Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif. Kalau kayak begini kita hentikan proses pendidikannya itu selama proses investigasi lebih lanjut," lanjutya.
Banu pun menyayangkan komentar nirempati yang dilakukan oleh Elda. Menurut dia, komentar tersebut juga berdampak ke RSUP Dr. Sardjito.
Ia meluruskan, pasien yang bersangkutan bukan merupakan pasien di RSUP Dr. Sardjito.
"Jadi pasien yang dikomentari di sosial media itu bukan pasiennua Sardjito. Dia (Elda) tidak memikirkan efek dari perbuatan dia gitu kan. Terus yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Jadi PPDS itu dia tidak terikat dengan kontrak apapun dengan Sardjito. Jadi RS Sardjito ini hanya wahana pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Elda disorot lantaran memberikan komentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan di Threads.
“PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? Haven't some brain cell,” tulis akun @erudarahaarini milik Elda.
Komentar tersebut dinilai warganet tidak berempati kepada pembuat utas.
Akibat komentar tersebut, RSUP Dr. Sardjito pun ikut terseret lantaran EPR diduga merupakan dokter di rumah sakit tersebut.
Klarifikasi dan investigasi
Selain Elda, perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji kedapatan meninggalkan komentar nirempati dalam sebuah utas yang dibuat oleh @yurizaltrich.
Utas yang dibuat pada 23 Juli 2026 silam mendapat banyak komentar nirempati dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satunya Dika Purnomo Aji.
“Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU,” tulis Dika dengan akun @1amdika.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.Subsp.Onk(K), mengatakan, Dika merupakan perawat yang bekerja sekitar satu tahun ini.
Terkait dengan komentar tersebut Tim Etik dan Hukum RSA UGM sudah melakukan tindak lanjut.
“Ini ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum, yang bersangkutan dipanggil. Rencananya jam 14.00 untuk proses klarifikasi dan investigasi,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, RSA UGM sudah memiliki aturan yang berlaku bagi seluruh civitas hospitalia dan academica.
Aturan tersebut berlaku bagi perawat, dokter, koas, residen, hingga training.
Menurut dia, sanksi akan tetap ditegakkan tanpa memandang status pegawai. Sanksi yang akan dikenakan tergantung dari hasil investigasi Tim Etik dan Hukum RSA UGM.
“Apapun statusnya akan dikenakan, karena di situ nanti diinvestigasi etik dan hukum. Nanti tahu duduk permasalahannya, bagaimana itu nantinya. Sehingga sanksi itu tergantung dari nanti tim,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar bijak dalam menggunakan sosial media. Ia menilai dalam bermedia sosial juga harus memiliki etika.
Baca juga: Buntut Komentar Nirempati di Threads, Satu Perawat RSA UGM Ditangani Tim Etik dan Hukum
“Orang menggunakan sosmed harus punya etika, tidak menyakiti orang lain, tidak bikin justifikasi, dan yang lain. Ini makanya enggak tahu kok bisa mbrojol (keluar) ini (komentar nirempati). Tetapi sih dilakukan konfirmasi. Nanti kalau memang dia salah ya dikenakan disiplin etik dan yang lain,” jelasnya.
Teguran
Sementara itu, Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius mengatakan, pihaknya telah memanggil Benny Christian Sihombing, salah satu dokter umum di RS tersebut yang memberikan komentar nirempati kepada pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan.
Oktavianus mengatakan, Benny telah ditegur dan dibina pihak rumah sakit.
Mereka menyayangkan perbuatan nirempati yang dilakukannya.
"Kita sudah lakukan pemanggilan, diberikan teguran, dan nanti ada mekanisme secara internal," kata Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2026).
Ia melanjutkan, pihaknya sempat merasa khawatir postingan tersebut ditujukan untuk pasien di RSUD Ruteng.
Mereka pun terkejut saat mengetahui komentar tersebut ditujukan untuk pasien dari rumah sakit lain yang jauh dari kota Ruteng.
"Pasien itu bukan di rumah sakit kami. Oh, jauh sekali," imbuhnya.
Ia juga menekankan, komentar yang disampaikan dokter umum tersebut merupakan pernyataan pribadi, bukan menjadi tanggapan institusi.
RSUD Ruteng, menurutnya, akan tetap memberikan pelayanan terhadap pasien sesuai kode etik, humanis, dan profesional.
Sementara itu, status NZ sebagai pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya terancam tidak diperpanjang kontraknya, menyusul perkataan kasar ke pasien BPJS yang viral di media sosial.
Hal ini dipertegas pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, pada Rabu (5/8/2026).
Rencana ini diambil berdasarkan informasi yang masih dikumpulkan dan diinvestigasi BKPSDM dan Inspektorat Kota Tasikmalaya.
"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada asas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-sewenang juga kita menentukan sanksi," kata Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menjelaskan dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kedisiplinan serta penyesuaian analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Untuk sanksi mungkin masalah kode etik, karena saya kemarin ngumpulin para pengelola kepegawaian termasuk harus dicermati cara bermedsos yang baik seperti apa," tegasnya.
Namun, pihaknya belum menyimpulkan dan masih tahap pengumpulan data dan keterangan. Karena ada inspektorat yang melakukan kajian ini.
"Kami belum bisa menyimpulkan, tapi masuk kode etik ujaran yang tak harus dikeluarkan oleh ASN. Disebut ringan juga belum tentu, karena harus dilihat secara menyeluruh sebab akibatnya," kata pria berambut putih ini.
Menurutnya, semua harus ditelaah sedemikian rupa dari awal sampai akhir, hingga terjadi seperti ini.
Nantinya yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim untuk melihat kronologinya.
Prihatin
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai tenaga kesehatan (nakes) yang berkomentar nirempati.
Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit.
"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," ujar Budi di Istana, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (maw/kpc/tribunnews)