TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pemantauan dan pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis (6/8/2026).
Tim DJKI yang hadir, Desta Herawaty Tarigan, analis Kekayaan Intelektual Madya beserta tim. Kehadiran tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam koordinasi tersebut, Desta Herawaty Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memantau implementasi tarif baru PNBP di wilayah sekaligus memperoleh gambaran mengenai dampak kebijakan setelah diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026.
Tim DJKI juga menggali informasi mengenai langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan Kanwil serta perkembangan permohonan merek, khususnya potensi peralihan permohonan dari jalur umum ke jalur UMKM seiring dengan penyesuaian tarif PNBP.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi tarif baru melalui berbagai media, di antaranya talkshow secara langsung di PAL TV serta kegiatan sosialisasi di Bapperida Kota Palembang.
Dalam waktu dekat, Kanwil juga akan melaksanakan kegiatan promosi Kekayaan Intelektual yang sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif PNBP terbaru kepada masyarakat.
Yenni menambahkan, hingga saat ini permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk masih didominasi oleh kategori UMKM, sementara belum terdapat permohonan merek melalui jalur umum setelah pemberlakuan tarif baru.
Baca juga: Perkuat SDM, Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik Tiga Pejabat Non-Manajerial Tekankan Integritas
Menurutnya, kenaikan tarif permohonan merek jalur umum berpotensi memengaruhi minat masyarakat karena proses pendaftaran merek tetap melalui tahapan pemeriksaan substantif sehingga tidak terdapat jaminan bahwa setiap permohonan akan memperoleh sertifikat merek.
Pada kesempatan tersebut, Desta Herawaty Tarigan juga menyampaikan bahwa layanan pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu kini telah dikenakan tarif Rp0. Ke depan, DJKI juga mengupayakan agar layanan pencatatan untuk kategori karya seni dapat memperoleh kebijakan serupa setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, DJKI meminta Kanwil untuk lebih aktif melakukan pemantauan terhadap merek yang memasuki masa perpanjangan perlindungan, baik enam bulan sebelum maupun enam bulan setelah masa perlindungan berakhir, sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan dan penerimaan negara.
Menutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah masukan kepada DJKI, antara lain perlunya penyesuaian target kinerja permohonan Kekayaan Intelektual agar lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi masing-masing wilayah, termasuk penyelarasan kembali target rencana aksi sehingga lebih implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian juga menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan implementasi kebijakan tarif PNBP berjalan optimal sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Perubahan kebijakan tarif PNBP harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami substansi kebijakan tersebut. Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan Kekayaan Intelektual secara optimal, sekaligus terus membangun sinergi dengan DJKI agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, meningkatkan kualitas layanan, serta tetap mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan," ujar Maju Amintas.
Melalui koordinasi ini, diharapkan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif di seluruh wilayah, meningkatkan kepastian layanan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor Kekayaan Intelektual tanpa mengurangi kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com