BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mengenakan rompi warna merah, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), digiring dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menuju mobil tahanan, Kamis (8/6) pukul 16.19 WIB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Adapun kelima tersangka itu di adalah Muhamad Rifqi, Ependi, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Wendi.
Saat keluar, para tersangka yang mengenakan masker sama sekali tak berkomentar. Mereka hanya tertunduk tanpa bisa berkata apa-apa dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masih Berlanjut, PT BB Berencana Manfaatkan Hotel Batung Batulis Jadi Kantor
"Setelah melakukan proses penyidikan dan dua alat bukti sesuai dengan surat perintah Kajati Kalteng, telah menetapkan lima orang tersangka," kata Hendri.
Pihak Kejati Kalteng membeberkan modus lima tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tahun anggaran 2023/2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 40 miliar itu, bersumber dari dana APBD Kotim. Rinciannya, pada 2023 sebesar Rp 16 miliar dan sebesar Rp 24 milar.
"Jadi kelima tersangka dengan perannya masing-masing, diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah dari APBD Kotim," ujarnya.
Kelima tersangka masing-masing Muhamad Rifqi selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, kemudian Wendi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Selanjutnya, Jamil Januansyah selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhamad Tohari selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Ependi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028.
Menurut Jimmy, pihaknya juga menemukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tertuang dalam peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada serta pengelolaan keuangan. "Dan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.
Saat ini, Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut peran setiap tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Sebelumnya tim Kejati bersama BPKP telah mendatangi kantor KPU Kotim pada Senin (11/5). Hal ini dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru
Saat ini, Kejati masih menghitung kerugian negara. Penghitungan itu, kata Hendri, mesti dilakukan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian keuangan negara dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 pada KPU Kotim, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp 10 miliar.(tribunkalteng.com)