Makin Naik, Harga Emas Antam di Kota Palembang Hari Ini Jumat 7 Agustus 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini August 07, 2026 10:46 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Harga emas antam di Kota Palembang mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini Jumat (7/8/2026).

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.25 WIB, Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp2.650.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.656.625 per gramnya.

Harga dasar Emas Antam ini naik sebesar Rp21.000 per gram dari sebelumnya, Kamis (6/8/2026) yang sempat berada di level Rp2.629.000 per gram.

Sementara itu, penurunan justru terlihat dari harga jual kembali (buyback) oleh konsumen sebesar Rp29 ribu menjadi di angka 2,461,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Jumat 7 Agustus 2026

  • 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.375.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.378.438
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.650.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.656.625
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.240.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.253.100
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.835.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.854.588
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.025.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.057.563
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.995.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp26.059.988
  • 25 gr: Harga Dasar Rp64.862.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp65.024.155
  • 50 gr: Harga Dasar Rp129.645.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp129.969.113
  • 100 gr: Harga Dasar Rp259.212.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp259.860.030
  • 250 gr: Harga Dasar Rp647.765.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp649.384.413
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.295.320.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.298.558.300
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.590.600.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.597.076.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com   

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.