Kabar duka datang dari dunia advokasi di Surabaya.
Pengacara senior Muhammad Sholeh, yang akrab disapa Cak Sholeh, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Informasi wafatnya Cak Sholeh disampaikan melalui unggahan di status WhatsApp pribadinya.
Dalam pesan tersebut, keluarga memohon doa serta maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidup.
Jenazah Muhammad Sholeh rencananya dimakamkan di Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Prigen, Pasuruan. Sementara rumah duka berada di Jalan Lebak Rejo Utara II Nomor 49–51, Surabaya.
Semasa hidupnya, Cak Sholeh dikenal sebagai advokat yang vokal dalam mengawal berbagai perkara. Ia juga merupakan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik atau PRD dan dikenal luas melalui slogan **"No Viral No Justice"**, yang menjadi kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai baru bergerak setelah suatu kasus ramai diperbincangkan di media sosial.
Muhammad Sholeh merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Sebelum menjadi advokat, ia aktif sebagai aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi atau SMID yang berafiliasi dengan PRD, bahkan pernah memimpin PRD Surabaya pada periode 1998 hingga 2000.
Pada era Orde Baru, Cak Sholeh sempat ditangkap dengan tuduhan melakukan kegiatan subversif. Ia divonis empat tahun penjara pada 1996, namun menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun di Lapas Kalisosok.
Setelah berkarier sebagai pengacara, Cak Sholeh banyak mendampingi berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Dedikasi dan keberaniannya dalam memperjuangkan keadilan membuat namanya dikenal luas di kalangan advokat maupun masyarakat.
Jika naskah ini akan dibacakan oleh presenter televisi, saya juga bisa membuatnya lebih singkat dengan durasi sekitar 1 menit.