Grid.ID - Pihak Richard Lee memergoki Doktif berjualan di ruang sidang dan disiarkan langsung di sosial media. Bukti dari dugaan tersebut pun diputar di tengah persidangan saat Doktif menjadi saksi kasus Richard Lee.
Saat itu, Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafidz memutar sebuah video yang memperlihatkan Doktif seakan berjualan di sosial media. Terlihat latar tempat siaran langsung itu diduga di ruang sidang.
“Ini Anda sedang berjualan di mana saya mau tanya tempatnya?” tanya Kuasa Hukum Richard Lee di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Doktif awalnya tak menyebutkan lokasi dilangsungkannya siaran tersebut. Dia hanya mengatakan menghentikan aktivitas tersebut saat sidang.
“Nah, saya pada saat sidang, saya tidak pernah berjualan. Pada saat sidang dimulai, saya menghentikan semua penjualan,” jawab Doktif.
Ketika kembali ditanya hal serupa, Doktif justru bertanya balik. Dia menanyakan apakah dalam videonya itu terdapat keranjang kuning.
“Apakah di situ ada keranjang kuningnya? Di situ tidak ada keranjang kuningnya, jadi tidak berjualan pada saat itu kalau tidak ada keranjang kuningnya,” jawabnya.
Kuasa Hukum Richard Lee kembali memberikan bukti bahwa Doktif berjualan di ruang sidang. Bahkan bukti tersebut berupa stiker yang juga diduga mengejek Richard Lee.
"Di atasnya harga 'Suneo' Yang Mulia. Itu mengejek klien kami Yang Mulia. Jadi memberikan diskonnharga 'Suneo' Yang Mulia. Jadi kami ingin menanyakan apakah saudari berjualan saat di ruang sidang ini atau tidak?” tegas Faizal Hafidz.
Kembali dicecar Kuasa Hukum Richard Lee mengenai lokasi berjualan, Doktif tak menjawab secara langsung. Dia hanya mengatakan bahwa saat persidangan dirinya menghentikan segala aktivitas berjualan.
“Pada saat sebelum persidangan,” jawabnya.
Situasi pun memanas dengan pihak Richard Lee yang tak puas dengan jawaban Doktif. Dia kembali menanyakan apakah Doktif berjualan di lokasi persidangan Richard Lee.
“Saya tanya baik-baik, apakah Anda berjualan di dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang? Itu saja,” tanyanya.
Doktif pun meminta agar jawabannya dihargai pihak Richard Lee. Dia kembali membahas terkait keranjang kuning.
“Jawaban saya, ini saya harus dihargai juga jawaban saya ya, tidak harus memaksakan sesuai dengan keinginan Anda ya. Saya jawab sesuai dengan jawaban saya. Jika di situ ditunjukkan keranjang kuningnya, jika memang ada ditunjukkan keranjang kuningnya, ya berarti di situ saya berjualan,” jawabnya.
Akhirnya, Doktif pun mengakui bahwa aktivitas jualan tersebut di Ruang Sidang. Hanya saja, Doktif berjualan sebelum persidangan di mulai.
“Berjualan di ruang sidang pada saat sidang belum dimulai. Pada saat sidang belum dimulai saya memang menjual. Tapi pada saat sidang sudah dimulai, saya berhenti melakukan penjualan,” terangnya.
Pihak Richard Lee meminta Majelis Hakim untuk menegur Doktif. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan dokter kecantikan itu tak beretika.
“Jadi tidak ada etika Yang Mulia, dan mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain,” ujarnya.
Doktif pun beralasan berjualan di ruang sidang lantaran tak mendapatkan teguran. Dia mengatakan akan menghentikan aktivitas jualannya saat itu apabila adanya teguran.
“Siap Yang Mulia. Jika memang pada saat itu salah, saya jugabtidak ada masalah ditegur, karena pada saat itu memang tidak ada teguran dan pada saat itu sidang juga belum dimulai Yang Mulia,” tutup Doktif di persidangan Richard Lee.