TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pihak Kepolisian Resor Maros berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir Maxim, Abdul Haris (50), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Abdul Haris ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (7/6/2026) malam.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial SD, seorang karyawan swasta.
SD diamankan setelah buron lebih dari sebulan.
Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (27/7/2026).
Saat diamankan, SD sempat berpura-pura sakit untuk mengelabui petugas.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, motif pembunuhan dipicu dendam pribadi dan dugaan hubungan asmara antara pelaku dengan istri korban.
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kerja.
Ia menjelaskan, pelaku mengaku sering diminta korban mengerjakan berbagai keperluan, seperti memperbaiki motor, mengurus rumah hingga membeli barang, tetapi tidak pernah diberi upah.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering disuruh oleh korban untuk melakukan segala sesuatu tapi tidak pernah dibayar,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (6/8/2026) malam.
Selain persoalan pekerjaan, terungkap jika pelaku pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban.
Hubungan tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan kini telah berakhir.
“Dari 2022 sampai dengan 2025, keduanya sempat berhubungan, tapi saat ini sudah berakhir,” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menjelaskan pembunuhan terhadap Abd Haris telah direncanakan sebelumnya.
Di malam kejadian, Pelaku mengajak seorang rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menghadang korban saat perjalanan pulang.
Rekan pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Saat korban lengah, pelaku langsung memeluk korban dari belakang lalu menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku bersama rekannya melakukan penghadangan. Rekannya berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku memeluk korban dari belakang kemudian menyayat leher korban hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelasnya.
Ia menegaskan aksi tersebut memang telah dipersiapkan.
Sebelum menggorok korban, pelaku juga sempat menyampaikan rasa sakit hatinya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengatakan kepada korban bahwa selama ini dirinya sering disuruh bekerja, tetapi tidak pernah diberi bayaran," tuturnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan celana milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, serta pisau yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lain yang berperan menghentikan korban masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini masih DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami amankan,” ujar Devi.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan mengatakan SD kini telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu pihaknya juga tengah mencari lokasi keberadaan terduga pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
"Mudah-mudahan terduga pelaku lainnya bisa segera diamankan," terangnya. (*)