TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengungkapkan korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Barat hingga kini belum mendapatkan layanan pemulihan psikologis.
Padahal, menurut Annisa, laporan dugaan kasus tersebut telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumbar sejak 1 Februari 2026.
"Kalau pemeriksaan psikologis memang sudah dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di Bidpropam. Tetapi untuk layanan pemulihan korban, sampai sekarang belum ada. Selama ini hanya ada penguatan dari kami di LBH Padang," kata Annisa kepada TribunPadang.com di Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2026).
Karena itu, LBH Padang turut menyurati Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang agar memfasilitasi layanan pemulihan bagi korban.
Baca juga: Polda Sumbar Gagalkan Dugaan Penjualan 2.990 Liter Solar Subsidi di Pessel, 2 Warga Jambi Ditangkap
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat desakan kepada Bidpropam Polda Sumbar agar penanganan laporan yang telah berjalan selama enam bulan segera mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Annisa, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Irwasda, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Di sisi lain, Annisa menyebut pihaknya telah menghadiri gelar perkara dan menyerahkan bukti-bukti yang dinilai dapat menjadi dasar untuk membuka kembali proses penyelidikan.
"Sudah kami sampaikan pada saat gelar perkara, termasuk bukti-bukti yang menurut kami dapat menjadi dasar untuk membuka kembali proses penyelidikan. Namun sampai sekarang kami belum menerima hasil gelar perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan Polda Sumbar membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti baru.
Baca juga: Kapolda Sumbar Tunjuk Kabiddokkes Baru Usai Pejabat Lama Terjerat Pelecehan Polwan
"Kemarin juga ada permintaan dari pendamping korban dari LBH Padang untuk membuka kembali kasus itu. Kami layani. Apabila memang ada bukti-bukti baru yang bisa kita teruskan, kasus ini akan diproses secara hukum pidana," kata Djati.
Kapolda juga memastikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke sidang etik.
"Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Annisa berharap hasil gelar perkara segera disampaikan kepada pelapor sehingga korban memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah diajukan sejak enam bulan lalu.(*)