TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menginventarisasi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bekerja di berbagai perusahaan se-Kutai Timur yang dinilai memiliki peluang besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim mencatat keberadaan TKA tersebar di beberapa sektor industri daerah diantaranya meliputi pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga proyek infrastruktur dan semen.
Salah satu entitas usaha yang tercatat mempekerjakan TKA dalam jumlah cukup besar adalah PT Kobexindo Cement di Kecamatan Kaliorang.
Di perusahaan ini, terdapat sedikitnya 104 pekerja berkebangsaan asing yang beraktivitas.
Baca juga: Wamen Imipas, Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Izin TKA
"Keberadaan TKA ini menjadi potensi PAD kita. Makanya akan selalu kami lakukan monitoring dan pendataan ke semua perusahaan yang ada, khususnya sektor tambang dan perkebunan," ujar Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) retribusi tenaga kerja, daerah berhak memperoleh dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.
Namun, dana tersebut hanya bisa mengalir ke kas daerah jika izin TKA memasuki tahap perpanjangan di Kutim.
Apabila TKA baru pertama kali masuk atau status perizinannya masih tercatat secara umum di tingkat pusat, daerah belum menerima pembagian retribusi tersebut secara langsung.
"Retribusi 100 dolar per orang per bulan itu bisa kita dapat ketika mereka sudah melakukan perpanjangan. Misalkan mereka khusus diperpanjang untuk bekerja di Kutai Timur selama satu tahun, tinggal dikalikan saja," kata Sulisman.
Guna mengoptimalkan penerimaan daerah ini, Distransnaker Kutim mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk cermat memantau masa berlaku izin kerja TKA.
Usulan perpanjangan wajib diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku izin habis.
Pengajuan yang terlambat atau melewati batas waktu akan dikategorikan sebagai usulan baru.
Baca juga: Link tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka dan Cara Lihat Nilai TKA 2026 SD SMP Lengkap dengan Kategori
Hal ini dapat merugikan daerah karena proses perizinannya kembali ditangani pemerintah pusat tanpa memberikan retribusi langsung bagi Pemkab Kutim.
"Makanya ini betul-betul harus dikawal dan diawasi bersama. Kalau ada 100 TKA saja yang melakukan perpanjangan khusus di Kutim selama setahun, potensi PAD yang masuk bisa mencapai Rp 2 miliar lebih," pungkasnya. (*)