Jadwal Pilkades Gelombang II Klaten: 255 Desa Gelar Pemilihan Kepala Desa pada Maret 2027
Hanang Yuwono August 07, 2026 02:14 PM


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dijadwalkan digelar pada Maret 2027.

Sebanyak 255 desa akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Wahyuni Sri Rahayu mengatakan, masa jabatan kepala desa yang mengikuti Pilkades Gelombang II akan berakhir pada Mei 2027.

“Untuk Gelombang II akan diikuti 255 desa, masa jabatan para Kepala Desa (Kades) ini berakhir pada Mei 2027," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Pilkades Serentak 2026, Plt Bupati: Tolak Botoh dan Politik Uang!

Ia menjelaskan, tahapan awal berupa sosialisasi Pilkades Gelombang II direncanakan dimulai pada September 2026.

Sementara pelaksanaan pencoblosan ditargetkan berlangsung pada Maret 2027.

"Tetapi, mulai tahapan sosialisasi direncanakan pada September 2026. Sedangkan untuk pencoblosannya direncanakan nanti Maret 2027," tambahnya.

Selain Pilkades Gelombang II, Pemkab Klaten juga akan melaksanakan Pilkades Gelombang III.

Tahapan sosialisasi untuk gelombang tersebut direncanakan dimulai September 2027.

Baca juga: Suara Warga Jelang Pilkades Sukoharjo 2026: Ingin Kades Melek Teknologi & Tak Takut Hadapi Efisiensi

Pilkades Gelombang III digelar karena masa jabatan sejumlah kepala desa berakhir pada November 2027.

Adapun pencoblosan direncanakan berlangsung pada September atau awal Oktober 2027.

Usai Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh DPRD Klaten, Dispermasdes akan segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) serta mekanisme pelaksanaan Pilkades.

Wahyuni menyebut, secara umum aturan pelaksanaan

Pilkades masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

Perubahan utama berkaitan dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa.

"Secara umum aturan regulasinya hampir sama. Yang beda yaitu penyesuaian masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun," pungkasnya.

(*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.