Pelarian 4 Tahun Berakhir, Begal Sadis di OKU Timur Bermodus Tanya Alamat Kini Ditangkap
Slamet Teguh August 07, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Setelah hampir empat tahun menjadi buronan, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku diketahui berinisial H (32), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/V/2022/SUMSEL/OKUT/Sek SS III tanggal 25 Mei 2022 dan DPO Nomor DPO/36/VI/2022/Reskrim.

H ditangkap Tim Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim Shadow Wallet (SW) pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan secara berkesinambungan sejak kasus itu terjadi.

"Pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, keberadaan pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar IPTU Rendi Ramadhona, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga dapat langsung diamankan tanpa kendala.

"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Todong Parang ke Leher Korban, Begal HP di Muba Ditangkap, Dua Rekannya Masih Buron

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tanggul Kali Sekuto, Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

Korban saat itu adalah Indah Wahyuni, warga Desa Wana Jaya.

Ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor, korban dihadang oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat seseorang.

Tidak lama kemudian, seorang rekan pelaku datang menggunakan sepeda motor lain.

Kedua pelaku kemudian mendekati korban, memegang setang sepeda motor, dan mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 dan dua unit telepon genggam milik korban beserta temannya, kemudian melarikan diri ke arah Desa Cempedak, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Semendawai Suku III.

IPTU Rendi Ramadhona menegaskan, keberhasilan mengungkap DPO tersebut menjadi komitmen Polres OKU Timur dalam menuntaskan setiap perkara pidana, termasuk kasus yang telah lama terjadi.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Meskipun perkara sudah berjalan cukup lama, kami tetap melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pelimpahan berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti dalam perkara ini diketahui telah disita dalam perkara lain.

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.