TRIBUNBEKASI.COM- Bulan Agustus 2026 memiliki dua tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat maupun merencanakan liburan.
Dua tanggal merah tersebut merupakan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Jawabannya, ada. Bahkan, masyarakat memiliki kesempatan menikmati libur selama tiga hari berturut-turut pada pertengahan Agustus.
Berikut dua hari libur nasional yang jatuh pada Agustus 2026:
Dengan demikian, terdapat dua tanggal merah pada Agustus 2026.
Long weekend terjadi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasalnya, 17 Agustus 2026 jatuh pada hari Senin sehingga berdekatan dengan libur akhir pekan.
Rangkaian liburnya yakni:
Masyarakat pun dapat menikmati long weekend selama tiga hari, mulai Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Kesempatan mendapatkan waktu libur lebih panjang juga tersedia pada pekan berikutnya.
Masyarakat yang memiliki jatah cuti tahunan dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, sebelum libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Jika cuti tersebut diambil, rangkaian liburnya menjadi:
Artinya, masyarakat berpeluang mendapatkan libur empat hari berturut-turut dengan menggunakan satu hari cuti tahunan.
Meskipun memiliki dua hari libur nasional, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada Agustus 2026.
Karena itu, long weekend pada 15-17 Agustus terjadi karena kombinasi libur akhir pekan dan hari libur nasional.
Sementara itu, peluang libur empat hari pada 22-25 Agustus membutuhkan penggunaan satu hari cuti tahunan.