Pemkab Kediri Resmi Atur Sound Horeg, Maksimal 85 dBA Saat Karnaval, Wajib Selesai Pukul 22.00 WIB
faridmukarrom August 07, 2026 03:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan sound system atau sound horeg menjelang maraknya agenda karnaval selama bulan Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur batas kebisingan, ukuran kendaraan pengangkut sound system, jam operasional, hingga persyaratan izin penyelenggaraan kegiatan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Kediri.

Menurut Solikin, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai pengaturan penggunaan sound system di Jawa Timur.

"Prinsipnya bukan melarang sound horeg atau kegiatan hiburan masyarakat. Yang diatur adalah bagaimana pelaksanaannya tidak mengganggu warga lain, tetap aman dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Solikin dalam SE tersebut, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Persik Kediri Resmi Rekrut Bek Sepuh dari Spanyol Marcelo Djalo, Begini Sosoknya

Dalam aturan baru tersebut, Pemkab Kediri membedakan batas kebisingan berdasarkan jenis kegiatan.

Untuk kegiatan statis, seperti pertunjukan musik, seni budaya, maupun kegiatan kenegaraan, tingkat kebisingan maksimal ditetapkan 120 desibel (dBA).

Sementara untuk kegiatan bergerak, seperti karnaval, pawai, dan kegiatan sejenis, volume suara dibatasi maksimal 85 dBA.

Selain mengatur volume suara, Pemkab Kediri juga membatasi dimensi kendaraan pengangkut sound system.

Untuk kegiatan karnaval atau pawai, kendaraan beserta perangkat sound system hanya diperbolehkan memiliki:

Tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah atau tidak melebihi kabel listrik yang melintang di jalan.
Panitia juga diwajibkan menyediakan portal besi di titik awal kegiatan sebagai alat untuk menguji dimensi kendaraan sebelum memasuki rute karnaval.

Selain itu, jarak antar kendaraan sound system minimal 100 meter guna mengurangi kepadatan dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Karnaval Wajib Selesai Pukul 22.00 WIB

Surat edaran juga mengatur seluruh kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan sound system harus berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.

Sound system wajib dimatikan ketika melintas di:

  • Tempat ibadah yang sedang digunakan beribadah.
  • Rumah sakit.
  • Ambulans yang sedang membawa pasien.
  • Lokasi pemakaman.
  • Kegiatan budaya masyarakat.
  • Pengajian umum.
  • Kawasan sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  • Selain itu, sound system juga dilarang dibunyikan selama perjalanan dari lokasi usaha penyewaan menuju tempat acara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa karnaval hanya boleh melintasi jalan desa dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan protokol.

Pelaksanaan kegiatan juga harus mendapatkan persetujuan masyarakat yang dilalui.

"Persetujuan tersebut harus diketahui Ketua RT, Ketua RW dan kepala desa setempat," lanjutnya.

Pemkab Kediri juga melarang penggunaan sound system yang disertai aktivitas melanggar norma agama, norma kesusilaan maupun hukum.

Pengusaha penyewaan sound system maupun event organizer juga diwajibkan memberikan edukasi kepada penyewa agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara kegiatan diwajibkan mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Permohonan izin harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dan dilengkapi rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Kediri selaku sekretariat Satuan Tugas Pengawasan dan Pengaturan Penggunaan Sound System.

Selain itu, penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan tersebut.

Apabila selama pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, maupun gangguan ketertiban umum lainnya, aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan serta memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penerapan surat edaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meminta panitia memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang sakit, agar menggunakan pelindung telinga serta menjaga jarak aman dari sumber suara.

"Kita ingin mengubah paradigma. Perayaan boleh tetap meriah, tapi harus tertib dan tidak mengorbankan kenyamanan maupun kesehatan masyarakat," ungkap Kaleb.
 
(Tribunmataraman.com/isya anshori)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.