TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah temuan pihak kepolisian di dalam mobil Fortuner yang dikendarai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), IP saat melindas adik kandungnya.
Insiden naas itu terjadi di kawasan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2028) malam.
Atas insiden tersebut, IP dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari oleh suami AP yang tidak lain merupakan iparnya karena diduga sengaja melindas korban menggunakan mobil Fortuner.
Saat kejadian tim kepolisian langsung mendatangi lokasi.
IP lalu diamankan pada Senin (3/8/2026) tak lama setelah itu, dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan berat.
Mantan Jenderal Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Konsel itu dijerat Pasal 464 Ayat (1) dan (2), atau Pasal 474 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, korban AP diketahui mengalami retak di bagian pergelangan kaki dan paha disertai luka memar dan lecet.
Fortuner yang dikendarai IP ini, belakangan diketahui merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: Pikap Terguling di Tanjakan Desa Lelewawo Kolaka Utara, Polisi Sebut Kecelakaan Nyaris Setiap Hari
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan dalam mobil dinas tersebut.
Hal ini terungkap dalam wawancara Tim Saksi Kata TribunnewsSultra.com dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau pada Kamis (6/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan fakta bahwa kendaraan roda empat yang digunakan tersangka tercatat sebagai aset Pemda Konsel.
Pihaknya juga menemukan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Fortuner hitam tersebut.
Selain itu, terdapat atribut field cap atau topi komando pejabat, baju dan batik pejabat, pakaian ASN, serta berkas-berkas berkop Pemerintah Kabupaten Konsel.
"Penggeledahan dilakukan saat pengamanan bersama tersangka. Saat itu istri dan anaknya juga berada di lokasi," ujar dia.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menemukan pakaian wanita yang tidak diketahui milik siapa.
"Itu saya tidak bisa memastikan. Saya tidak mengarah ke sana. Yang jelas ada pakaian milik seorang perempuan," jelas Welli saat ditanyai soal identitas kepemilikian pakaian tersebut.
Lantas seperti apa kronologi pelindasan terhadap adik kandung IP hingga menyebabkan Sekda nonaktif itu harus dipenjara?
Baca juga: SAKSI KATA: Tersangka Penganiayaan Berat di Kendari Bungkam saat Ditanya Catatan Narkoba dan Sajam
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto menjelaskan, kejadian bermula saat AP serta anak dan istri IP berinisial CCA memergoki tersangka pada Minggu (2/8/2026) malam.
Lelaki kelahiran 1970 itu kedapatan sedang berada di dalam mobil Fortuner hitamnya bersama wanita lain.
Dalam keadaan terpojok ini, IP diduga sengaja membelokkan laju kendaraan ke arah adik kandungnya tersebut hingga melindas kaki AP.
"Tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar. Bukan karena kealpaan atau kelalaian, melainkan dengan sengaja," kata Welli.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat kejadian kendaraan yang dikemudikan tersangka telah dihadang oleh mobil dari arah depan.
Posisi mobil tersangka mengarah ke sisi kiri, searah dengan posisi korban AP yang saat itu berusaha menghentikan laju kendaraan IP.
"Saat itu korban berusaha menghentikan tersangka dengan mengatakan, 'Jangan pergi dulu, mari bicara baik-baik.' Sementara istri korban berada di sisi lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya mulai mereda setelah personel kepolisian tiba.
Saat ini, tersangka IP telah ditahan di rumah tahanan (rutan) salah satu Polsek di Kota Kendari.
Penahanan dilakukan di Polsek karena rumah tahanan Polresta Kendari masih dalam proses perbaikan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)