TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berawal salah mentransfer uang ke kurir paket yang seharusnya Rp93 ribu namun menjadi Rp93 juta, membuat wanita di Palembang berinisial NI (54), kini harus menanggung rugi.
Pelaku kini diserahkan ke Polrestabes Palembang karena mengaku uang tersebut sudah habis sehingga tak bisa dikembalikannya.
Dari informasi dihimpun Sripoku.com, permasalahan ini berawal saat pelaku mengantarkan paket COD ke rumah korban di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (20/7/2026), sekitar pukul 10.01 WIB.
Terlapor yang diketahui merupakan kurir J&T yang menghubungi korban melalui WhatsApp mengatakan bahwa paket COD milik korban sudah diantar ke rumah korban.
"Awalnya Terlapor ini WA Pak, mengatakan paket COD saya sudah diantar ke rumah," ucap NI, Jumat (7/8/2026).
Lalu, Terlapor meminta pembayaran kepada korban secara transfer ke rekening Terlapor BCA 3410804840 sebesar Rp93 ribu.
Kemudian korban pun mentransfer ke rekening yang telah diberikan oleh Terlapor.
"Saya diminta transfer Pak, seperti biasa senilai Rp93 ribu," katanya.
Namun, ternyata setelah beberapa hari kemudian korban baru sadar ternyata korban telah salah mentransfer jumlah nominalnya.
"Saya baru sadar Pak, setelah beberapa hari ternyata saya transfer sebesar Rp93 juta. Saya pun menghubungi Terlapor untuk meminta mengembalikan uang tersebut, tetapi tak dikembalikan-kembalikan," ucapnya kembali.
Selanjutnya, korban mencari keberadaan Terlapor dan menemuinya untuk mengajak Terlapor ke Bank BCA.
"Saya cari Pak keberadaan Terlapor dan saya temui, kemudian saya ajak ke Bank BCA. Namun Pak, setelah sampai di Bank BCA, uang tersebut sudah habis dipakainya," bebernya.
"Oleh itulah Pak, Terlapor saya serahkan ke sini, agar dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya," katanya.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi membenarkan adanya seorang kurir di Palembang diserahkan korbannya ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran melakukan penggelapan uang COD, karena korban salah mentransfer jumlah nominalnya.
"Tersangka sudah diterima dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com