Laporan : Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi memastikan Kabupaten Sumedang tidak menjadi pasar peredaran obat keras tertentu (OKT), termasuk tramadol. Komitmen itu ditegaskan menyusul berbagai upaya pemberantasan yang dilakukan jajaran kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres saat ditemui Tribun Jabar.id, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (7/8/2026). Menurut Reza, patroli yang dilakukan Polres Sumedang tidak hanya menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga peredaran obat keras tertentu.
"Patroli kami maksimalkan untuk curanmor, kemudian juga terkait tramadol. Nanti siang hingga sore akan ada rilis besar dari Pak Kapolda," ujar Reza.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan kepolisian, Sumedang menjadi wilayah dengan capaian pengungkapan kasus terbaik sehingga diyakini tidak menjadi pasar bagi peredaran tramadol.
"Alhamdulillah, pengungkapan di Sumedang nomor satu. Yang jelas kami berkomitmen Sumedang tidak menjadi pasar tramadol," katanya.
Terkait modus para pelaku yang kerap berganti cara untuk menghindari petugas, Reza mengakui pergerakan para pengedar bersifat dinamis.
"Modus dan pergerakan mereka dinamis. Kalau kita tangkap dengan pola tertentu, mereka akan mengubah caranya. Tetapi kami tetap berkomitmen agar Sumedang tidak menjadi pasar tramadol," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Ia meminta pemerintah desa, pengurus RT/RW, hingga warga segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu.
"Kalau RT, RW, atau desa menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu, segera laporkan. Bisa menghubungi layanan Polri di 110 atau layanan darurat Sumedang 112," kata Dony.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras tertentu tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar peredarannya dapat dicegah sejak dini.