SURYA.CO.ID - Pengacara Muhammad Sholeh, SH, atau yang dikenal sebagai Cak Sholeh, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026). Ia meninggal dunia pada usia 50 tahun.
Kepergiannya membawa duka mendalam bagi keluarga, dan orang-orang yang pernah dibantunya.
Siapa sebenarnya M Sholeh di balik jargon No Viral No Justice?
Baca juga: BREAKING NEWS Pengacara M Sholeh, Sosok di Balik Gerakan No Viral No Justice, Meninggal Dunia
Muhammad Sholeh lahir di Sidoarjo pada 2 November 1975. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.
Sebelum menjadi pengacara, Sholeh aktif dalam gerakan mahasiswa.
Alumnus Tsanawiyah Tebuireng, Jombang tersebut tercatat sebagai tokoh dalam gerakan mahasiswa SMID dan pernah menjabat Ketua PRD Surabaya periode 1998-2000.
Aktivitasnya pada masa Orde Baru membuat Sholeh pernah menjalani hukuman di Penjara Kalisosok selama 1,5 tahun atas tuduhan subversif.
Selain menjadi advokat, Sholeh juga pernah terlibat dalam politik melalui PDI Perjuangan dan Gerindra. Ia juga pernah maju sebagai calon Wali Kota Surabaya melalui jalur independen.
Kabar meninggalnya M Sholeh meninggalkan duka bagi keluarga, rekan sesama advokat, hingga masyarakat dan komunitas driver online yang pernah mendapat pendampingan hukumnya.
Nama M Sholeh dikenal lewat jargon "No Viral No Justice". Ia kerap mendampingi masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum.
Pada pertengahan Juli 2026, M Sholeh sempat membagikan kondisi kesehatannya melalui media sosial.
Saat itu, ia menjelaskan perubahan pada kondisi fisiknya akibat terapi yang sedang dijalani.
"Banyak yang bertanya kenapa pipi saya terlihat lebih tembem. Ini bukan karena bertambah gemuk, tetapi efek obat karena saya sedang sakit dan menjalani terapi di rumah sakit," tulisnya di akun pribadi.
Dalam unggahan tersebut, M Sholeh juga meminta doa agar segera pulih dan bisa kembali mendampingi masyarakat.
"Mohon doanya supaya saya segera sehat dan bisa kembali membantu masyarakat kecil mencari keadilan," tulisnya dalam unggahan terakhir yang kini dibanjiri ungkapan duka.
M Sholeh juga dikenal karena pernah mendampingi para pengemudi transportasi online dalam uji materi ke Mahkamah Agung pada 2017.
Daniel Lukas Rorong, Pengurus Persatuan Driver Online Jawa Timur, mengenang peran M Sholeh dalam perkara tersebut.
"Pak Sholeh menjadi kuasa hukum kami saat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dan gugatan itu dikabulkan. Setelah putusan tersebut, pengemudi taksi online tidak lagi diwajibkan memiliki SIM A Umum, menjalani uji KIR, maupun memasang penanda khusus sebagai taksi online," ungkap Daniel.
Menurut Daniel, pendampingan tersebut dilakukan M Sholeh tanpa meminta bayaran.
"Beliau benar-benar memperjuangkan nasib teman-teman driver online tanpa pamrih. Bahkan ketika mendampingi gugatan ke Mahkamah Agung, beliau tidak meminta bayaran sama sekali. Semua dilakukan secara gratis. Karena itu kami sangat kehilangan sosok pejuang yang tulus membela masyarakat kecil," kata Daniel.