MinyaKita Bau Minyak Tanah Lolos di Kismantoro Wonogiri, Polisi Periksa Dugaan Tersangka Raup Untung
Putradi Pamungkas August 07, 2026 05:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Polisi masih mendalami motif di balik dugaan kelalaian yang menyebabkan MinyaKita berbau minyak tanah lolos dan beredar kepada penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.

Penyidik juga belum menyimpulkan apakah tersangka J maupun pihak lain mendapatkan keuntungan dari beredarnya MinyaKita bermasalah tersebut.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, penyidik sejauh ini menemukan unsur kelalaian dan pengabaian dalam kasus tersebut.

Namun, polisi masih menelusuri apakah ada keuntungan yang diterima tersangka maupun pihak lain.

"Keuntungan dia kami masih dalami. Kalau yang kami temukan saat ini adalah unsur kelalaian dan keabaian," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

BAU MINYAK TANAH - Minyakita Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan kepada warga di Kecamatan Kismantoro menuai keluhan karena disebut berbau seperti minyak tanah, Kamis (18/6/2026). Keluhan itu membuat sebagian warga ragu menggunakan minyak goreng bantuan tersebut untuk memasak.
BAU MINYAK TANAH - Minyakita Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan kepada warga di Kecamatan Kismantoro menuai keluhan karena disebut berbau seperti minyak tanah, Kamis (18/6/2026). Keluhan itu membuat sebagian warga ragu menggunakan minyak goreng bantuan tersebut untuk memasak. (TribunSolo.com/Istimewa)

Polisi Dalami Peran Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial J dari pihak produsen.

J diketahui bekerja di bagian produksi dan memiliki tanggung jawab melakukan pemeriksaan akhir atau final check terhadap produk minyak goreng.

Menurut Agung, tanggung jawab tersebut tergolong penting karena pemeriksaan akhir menjadi bagian dari proses sebelum produk beredar.

"Pengakuannya seperti itu, tanggung jawabnya melakukan final check terhadap minyak tersebut. Dia bagian produksi dengan tanggung jawab yang cukup tinggi," kata Agung.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, J diduga tidak menjalankan pemeriksaan akhir sesuai prosedur.

Akibatnya, MinyaKita yang bermasalah tetap lolos dan beredar di masyarakat.

"Tidak melakukan final check, tidak sesuai prosedur terhadap minyak. Barang itu diloloskan," tegas Agung.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara utuh bagaimana produk bermasalah tersebut bisa lolos dari proses pemeriksaan hingga sampai ke tangan masyarakat.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Minyakita di Wonogiri, Berasal dari Pihak Produsen Perusahaan di Karanganyar

MinyaKita Dipastikan Tak Layak Konsumsi

Selain mendalami motif, polisi juga telah mengantongi hasil uji laboratorium terhadap MinyaKita yang berbau minyak tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan minyak goreng itu tidak layak dikonsumsi manusia.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara spesifik kandungan yang membuat produk tersebut bermasalah.

"Dari hasil laboratorium kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik kandungannya apa, itu nanti ahlinya yang menjelaskan. Intinya tidak layak untuk dikonsumsi manusia," jelas Agung.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus MinyaKita bermasalah yang sebelumnya dibagikan kepada penerima bantuan CPP di Kismantoro.

Baca juga: Hasil Laboratorium MinyaKita Bau Minyak Tanah di Wonogiri, Tak Layak Dikonsumsi Manusia

Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Penyidikan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. 

Polisi masih melakukan pengembangan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Potensi kemungkinan selalu ada tersangka lain. Saat ini penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan," imbuhnya.

Saat ini, J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.