TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut telah diregister PN Jakpus dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Lodewyk menjadi pemohon dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Andi mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut ialah Muhammad Firman Akbar.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang berkaitan dengan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di BGN.
Baca juga: 5 Bupati Jateng Terjaring OTT KPK, Akademisi Soroti Tingginya Biaya Politik dan Lemahnya Pengawasan
Praperadilan tersebut kemudian diperiksa oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hakim menggunakan asas hukum pidana Lex Loci Actus dalam pertimbangannya. Berdasarkan asas tersebut, pengadilan yang berwenang memeriksa praperadilan adalah pengadilan di wilayah tempat tindakan hukum yang dipersoalkan dilakukan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan upaya paksa yang dipersoalkan kubu Lodewyk, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dilakukan di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang dilampirkan pihak termohon, hakim juga menyatakan permohonan perizinan upaya paksa terkait penyitaan maupun penggeledahan tidak pernah ditujukan dan tidak pernah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut, menurut pertimbangan hakim, masing-masing ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Lodewyk kembali menempuh jalur praperadilan di PN Jakarta Pusat untuk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi MBG yang menjeratnya. (*)