Dua Koordinator Aksi di PT PEMI AW Balaraja Ditahan, Polda Banten Ungkap Alasannya
Ahmad Tajudin August 07, 2026 05:02 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG – Polda Banten menetapkan dua koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia AW Division (PT PEMI AW), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Keduanya, yakni Ucu Sunandar dan Aldo, ditangkap pada Kamis (6/8/2026) dini hari dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa proses hukum tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tertanggal 30 April 2026.

"(Keduanya telah ditahan) Dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yeremia, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (7/8/2026).

Ia pun mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Terkendala Anggaran BBM, Layanan Mobil Sertifikasi Keliling BPN Kabupaten Tangerang Terhenti

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum pihak Upamas, Madsuri, menyayangkan langkah yang diambil penyidik. 

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

"Kami berharap agar kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun," ujarnya.

Meski demikian, Madsuri memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan.

Dikabarkan sebelumnya, puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT EDS Manufacturing Indonesia AW Division (PT PEMI AW), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

Aksi tersebut sempat memanas hingga berujung pada pemblokiran akses masuk perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, aksi dipicu oleh sengketa pengelolaan limbah setelah perusahaan menunjuk pihak ketiga baru menyusul berakhirnya kontrak dengan pengelola limbah sebelumnya.

Dalam aksi itu, massa menutup gerbang perusahaan menggunakan kendaraan peti kemas berukuran tanggung dan satu unit truk engkel. 

Selain itu, akses masuk perusahaan juga dipasangi pagar serta batang bambu sehingga aktivitas keluar-masuk kendaraan terganggu.

Di tengah aksi, sejumlah peserta bahkan menyerukan agar pemblokiran gerbang terus dilakukan.

PT EDS Manufacturing Indonesia AW Division sendiri merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi wiring harness atau rangkaian kabel kelistrikan kendaraan. 

Perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Yazaki asal Jepang tersebut memasok komponen kelistrikan bagi industri otomotif untuk pasar domestik maupun ekspor.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.