TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Dosen Universitas Terbuka Bandar Lampung melakukan Pengabdian Mansyarakat di Desa Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran,Lampung pada 5-6 Agustus 2026.
Mengusung judul 'Model Pendampingan Hukum Terpadu bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),' pelaksanaan PKM Nasional 2026 ini dilakukan Agus Iskandar Pradana Putra, SH,MH sebagai ketua. Anggota ada Drs. Agus Suprijanto, M.Pd. Eli Budi Santoso, S.E., M.S.Ak., Akt., C.A; Dr. Mualimin, S.Pd., M.Pd.I; Ahmad Adi Wijaya, S.Kom; dan Fetrisia Novenda Syifa Ayu Jaudiah.
Ketua Pelaksanaan PKM Agus Iskandar PP menjelaskan, tujuan PKM ini adalah untuk edukasi dan pendampingan praktis mengenai literasi merek dagang serta perizinan UMK yang menawarkan solusi dalam bentuk penyuluhan dan literasi dasar.
Yakni mengenai pentingnya merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya, khususnya pembuatan NIB, izin lokasi, izin usaha, dan sertifikasi lainnya bila diperlukan, pendampingan langsung (hands-on) untuk pendaftaran NIB melalui OSS-RBA.
Simulasi proses pendaftaran merek dagang melalui website DJKI, Konsultasi terkait strategi branding, pemilihan nama merek, dan risiko hukum merek.
Solusi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMK melalui pemahaman legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual.
Diketahui, dalam RKPD 2026 Pemerintah Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui kebijakan yang bersifat inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju “Indonesia Emas 2045” dan sinkronisasi terhadap prioritas Pembangunan jangka menengah dalam RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 serta keselarasan prioritas pembangunan daerah dengan RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021- 2026.
Kebijakan ekonomi daerah tahun 2026 diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor unggulan, transformasi digital, dan pengembangan sumber daya manusia.
Hak kekayaan intelektual (HAKI) dan hak merek dagang saling terkait erat namun mewakili konsep hukum yang berbeda dalam bidang hukum kekayaan intelektual yang lebih luas.
Meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi berbagai bentuk aset tak berwujud, keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan berlaku untuk jenis kreasi intelektual yang berbeda.
Hak merek dagang khususnya berkaitan dengan simbol, nama, logo, slogan, atau tanda pembeda lainnya yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa suatu pihak dari pihak lain di pasar.
Merek dagang berfungsi sebagai pengidentifikasi komersial, membantu konsumen mengasosiasikan produk atau layanan tertentu dengan sumber atau merek tertentu.
Fungsi utama hak merek dagang adalah untuk mencegah kebingungan di kalangan konsumen dan untuk menjaga reputasi serta niat baik yang terkait dengan suatu merek.
Pada kesempatan pelaksanaan PKM, Kepala Desa Pahawang Ahmad Salim, S.Ag, mengucapkan banyak terima kasih khususnya pada UT Bandar Lampung yang telah memberi kesempatan pada Desa Pahawang.
Selain pelatihan, tim PKM menyerahkan alat-alat untuk mendukung kegiatan masyarakat Desa Pahawang dalam memajukan UMKM, terutama pendaftaran melalui OSS-RBA, izin, dan merek. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)