Ranperda LLAJ Kota Malang Tambah Pasal dan Bab Evaluasi, DPRD Tak Bahas Soal Anggaran
Eko Darmoko August 07, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pembahasan akhir, DPRD menambahkan empat pasal baru dan satu bab khusus mengenai evaluasi untuk memastikan implementasi regulasi dapat dipantau secara berkala.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan dalam pembahasan terakhir, Pansus menyepakati penambahan empat pasal sehingga jumlah pasal bertambah dari 165 menjadi 168.

Selain itu, ditambahkan satu bab baru yang mengatur mekanisme evaluasi pelaksanaan perda setelah diberlakukan.

"Ada empat pasal tambahan sehingga jumlahnya menjadi 168 pasal. Kami juga menambahkan satu bab tentang evaluasi."

"Jadi setelah Ranperda ini menjadi perda, implementasinya akan terus dievaluasi," jelasnya.

Arif menegaskan, Ranperda LLAJ tidak mengatur persoalan anggaran, melainkan menjadi pedoman penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berpihak kepada masyarakat.

"Ranperda ini tidak membahas anggaran. Fokusnya adalah mengatur penyelenggaraan lalu lintas yang tidak memberatkan masyarakat. Perda ini harus pro kepada rakyat," tegasnya.

Baca juga: Ratusan Warga di Putukrejo Malang dapat Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura, Program Ketahanan Pangan

Ia menyebut sejumlah ketentuan di dalam Ranperda mengatur manajemen terminal, kelayakan kendaraan umum, hingga perlindungan bagi pengguna jalan.

"Kalau ada kendaraan yang tidak layak jalan tetapi masih beroperasi dan membahayakan pengguna jalan lain, itu juga sudah kami atur di dalam Ranperda ini," katanya.

Arif berharap regulasi yang tengah disiapkan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menambah beban.

"Harapan kami, setelah disahkan nanti, perda ini benar-benar pro rakyat dan tidak mencekik masyarakat," pungkasnya.

Anggota Fraksi PKB tersebut menyebut proses penyusunan Ranperda berlangsung cukup panjang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Karang Taruna hingga tenaga ahli.

"Pansus ini memang melalui perjalanan yang cukup panjang. Kami menggelar hearing dengan OPD terkait, juga melibatkan stakeholder, masyarakat, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan ormas."

"Kami ingin Ranperda ini benar-benar mendapatkan masukan dari masyarakat, karena yang akan menjalankan aturan ini adalah masyarakat sendiri," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Tak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ojol di Malang Juga Dapat Sembako hingga Cek Kesehatan Gratis

Menurut Arif, keterlibatan tenaga ahli juga dilakukan agar substansi Ranperda tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Kami juga menghadirkan tenaga ahli agar Ranperda ini tidak sekadar menjadi aturan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan pembahasan terakhir bersama panitia khusus (Pansus) DPRD difokuskan pada penyesuaian aturan dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas saat ini.

"Kali ini merupakan pembahasan terakhir Pansus tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang. Pembahasan dilakukan dengan menyesuaikan peraturan yang ada dan kondisi riil di lapangan," ujar Widjaja.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan Ranperda tersebut adalah mencabut regulasi lama mengenai andalalin yang diterbitkan pada 2010 dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih relevan.

"Prinsipnya sudah dipahami bersama oleh semua pihak. Perubahan-perubahan dalam Ranperda ini telah disesuaikan dan disepakati," katanya.

Salah satu materi yang diatur dalam Ranperda ialah pembatasan operasional kendaraan tertentu, termasuk kendaraan angkutan berat seperti truk. Ketentuan teknis mengenai pembatasan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Pembatasan kendaraan, termasuk kendaraan angkutan berat, diatur dalam Ranperda ini. Untuk teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui Perwal," jelasnya.

Selain itu, Ranperda juga mempertegas ketentuan larangan yang selama ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Widjaja, penguatan norma tersebut penting agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam implementasinya di daerah.

"Yang dipertegas adalah ketentuan larangan berdasarkan undang-undang. Jadi bukan sekadar mengatur lokasi, tetapi memperjelas norma larangannya," ujarnya.

Dalam pembahasan bersama DPRD, terdapat pula masukan agar pelaksanaan kebijakan lalu lintas dievaluasi secara berkala. Karena itu, Ranperda ditambah enam ketentuan yang mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang.

"Masukan dari DPRD adalah perlunya evaluasi. Karena itu ditambahkan enam ketentuan yang mengatur evaluasi terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Malang," kata Widjaja.

Pemerintah Kota Malang menegaskan Ranperda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam mengatur sistem transportasi, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menjawab berbagai dinamika mobilitas masyarakat di Kota Malang.

Baca juga: Dinkes Malang Nonaktifkan Sementara Dokter Pakisaji Usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Viral

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.