Kuasa Hukum Pelapor Serahkan Semua Hasil Olah TKP ke Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
Machmud Mubarok August 07, 2026 07:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum pelapor menyoroti adanya dugaan tidak konsistennya keterangan terlapor saat mengikuti olah TKP ulang di tempat tukang bakso solo, di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Olah TKP ulang ini dilakukan langsung Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama terlapor dan pelapor.

Asep Kaka menyebut, bahwa olah TKP ulang sepenuhnya merupakan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.

Namun, dirinya menyoroti adanya dugaan ketidak konsisten keterangan yang disampaikan terlapor dalam beberapa tahapan pemeriksaan.

"Kami melihat ada perbedaan keterangan pada pemeriksaan sebelumnya, saat olah TKP maupun di persidangan perkara lain, keterangannya berubah-ubah. Tadi saat memperagakan adegan juga berbeda lagi," kata Asep dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat.

Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Sebut Polisi Belum Miliki Fakta Kuat Dugaan Asusila di Tasikmalaya

Baca juga: Polisi Kembali Gelar Olah TKP Ulang Dugaan Asusila Tukang Bakso di Tasikmalaya

Selain itu ia mengungkapkan, adanya perubahan keterangan terlapor menjadi salah satu alasan penyidik bersikap sangat hati-hati sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami tetap meyakini laporan klien kami benar terjadi sebagaimana yang disampaikan sejak awal. Soal apakah perkara ini naik ke tahap berikutnya, itu sepenuhnya kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Bahkan Asep melihat adanya sikap yang dinilai kurang percaya diri dari pihak terlapor saat reka adegan berlangsung.

"Kami melihat seperti ada ketakutan dari pihak terlapor ketika memperagakan adegan. Padahal kalau sesuai fakta, seharusnya tidak perlu takut," kata Asep.

Pelapor Beri Keterangan
BERI KETERANGAN - Elma saat memberikan keterangan seputar kejadian yang menimpanya saat reka adegan di tempat bakso solo mas suparno di Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Olah TKP ini sebagai bahan untuk mencari fakta baru dugaan asusila tukang bakso terhadap perempuan asal Kecamatan Cipedes, yang terjadi pada tanggal (19/4/2026) lalu.

Untuk terduga asusila ini yakni Sutarno (48) pedagang bakso yang dilaporkan Elma (23) ke Polres Tasikmalaya Kota.

Namun, dalam rekonstruksi sebelumnya yang dilakukan tim reskrim Polres Tasikmalaya Kota belum menemukan unsur pidana tindakan asusila. Karena keterangan dari korban maupun terduga pelaku masih bertolak belakang.

Adapun dalam olah TKP ulang tadi siang, keduanya dihadirkan dan mempraktikkan kembali awal mulai kejadian hingga terjadi dugaan asusila.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Berencana Hadirkan Saksi Ahli Terkait Dugaan Asusila Tukang Bakso

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Dalam Kasus Asusila Tukang Bakso di Tasikmalaya

Untuk korban didampingi langsung oleh orang tuanya beserta kuasa hukum, sedangkan terlapor juga didampingi kuasa hukum melihat reka adegan.

Namun, sampai reka adegan selesai polisi belum bisa menyimpulkan dan hasilnya bakal diinformasikan lebih lanjut di persidangan.

"Hari ini kita selesai melaksanakan olah TKP ulang terkait kasus asusila, dimana kita melakukan ini untuk mengkaji keterangan dari korban dan keterangan terduga pelaku," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Endang Kusmiran kepada TribunPriangan.com, Jumat.

Ipda Endang mengungkapkan, nantinya semua hasil olah TKP bakal diuji sekaligus disimpulkan sebagai bahan lanjutan kasus ini.

"Nanti kita kaji ulang semuanya. Tapi kalau dari unit kami kedua kali gelar olah TKP, tapi yang pertama piket unit Reskrim, total ada tiga kali olah TKP," jelasnya.

Ditanyai apakah ada fakta terbaru, ia belum bisa menjelaskan secara detail dari keterangan dua belah pihak.

"Terkait fakta terbaru nanti kami sampaikan langsung yah, dan ini masih dilakukan pengumpulan keterangan dari kedua belah pihak," ucap Ipda Endang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.