Polemik Ruko di Ngagel Berbuntut, Wali Kota Surabaya dan Wakilnya Digugat Warga Rp 25 Miliar
Dyan Rekohadi August 07, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji digugat warganya sendiri Rp 25 M.

Gugatan itu rupanya masih berkaitan dengan polemik kepemilikan Ruko di Jl Krukah Utara, kawasan Ngagel, Wonokromo Surabaya, Jawa Timur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Gugatan senilai Rp 25 M dengan tergugat Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya itu dilayangkan oleh Parahita Ardyakirana (43) warga yang sebelumnya tinggal di Ruko Jl Krukah itu.

 Langkah hukum ini diambil usai timbulnya polemik sengketa ruko yang berujung aksi kekerasan dan tuduhan pencemaran nama baik.

Wali Kota Eri dan Wawali Armuji dinilai memberikan pernyataan yang merugikan harkat serta martabat penggugat.

Baca juga: Viral Ruko di Ngagel Surabaya Digeruduk Massa Atasnamakan Ormas, Polisi Buru Pelaku

 

Gugatan Rp 25 Miliar

Parahita melalui kantor pengacara Ruslan and Partners memilih jalur perdata atas polemik perebutan Ruko.

Seperti diketahui polemik kepemilikan Ruko itu berujung aksi kekerasan.

Kekerasan ini melibatkan salah satu Ormas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan menanggapi permasalahan Ruko itu setelah dikeluhkan oleh pemilik yang baru .

Begitu juga Wakil Wali Kota Armuji juga kompak turun.

Sampai akhirnya pemimpin tertinggi di Kota Surabaya ini menyebut bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan melalui premanisme.

Sebutan premanisme inilah yang memicu penggugat untuk melayangkan gugatan pencemaran nama baik dengan kerugian immaterial.

Pernyataan itu dinilainya merusak kehormatan, martabat, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Ada penderitaan psikologis, tekanan sosial, serta pelanggaran terhadap hak penggugat. Meminta menghukum kedua tergugat membayar membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat Rp 25 M," isi gugatan perdata dari Ruslan and Partners yang diterima surya.co.id, Jumat (7/8/2026).

Disampaikan bahwa nilai itu sebagai kompensasi atas hak penggugat mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sebagai warga negara.

 

Bank, Kantor Lelang dan Pemenang Lelang juga Digugat 

Wali Kota Eri dan Wawali Armuji adalah tergugat IV dan V.

Selain wali kota dan wakilnya, Parahita juga menggugat BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL) dan Bagus selaku pemilik baru ruko.

Ketiganya disebut sebagai Tergugat 1 hingga 3.

Ketiganya diminta juga harus mengganti rugi tanggung renteng Rp 3 miliar.

Atas keputusan ketiga tergugat, Parahita diklaim mengalami kerugian akibat hilangnya nilai dan manfaat ekonomis atas objek sengketa.

BRI berperan dalam keputusan melelang ruko.

KPKNL sebagai penyelenggara lelang dan Bagus sebagai pemenang lelang.

 

Baca juga: Pagar dan Lampu Hias di Ketabang Surabaya Digondol Maling, Cak Ji Kesal: Raimu Gak Kestrum Ta?

 

Respons Santai Cak Ji

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji merespons santai gugatan warga Wonokromo itu.

Apalagi sengketa ruko yang diwarnai kekerasan itu juga sudah ditangani kepolisian.

"Moro-moro (tiba-tiba)menggugat. Lelang gak melok, opo-opo gak melok. Ape nggugat (25 M). Ben diatasi arek-arek (tim pengacara Cak Ji)," respons Cak Ji atas gugatan ke PN.

Bersama Wali Kota Eri Cahyadi selaku Pemkot Surabaya, Cak Ji mendapat undangan menghadiri sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/8/2026).

Selain itu, tiga tergugat yang lain juga mendapat undangan yang sama.

 

Awal Mula Sengketa Ruko

Pemilik lama, Parahita, sudah terlanjur ajukan pinjaman ke Bank.

Namun kreditnya macet hingga agunan ruko dilelang oleh pihak Bank melalui lembaga lelang resmi milik pemerintah, yakni KPKNL.

Ruko itu akhirnya dilelang oleh KPKNL dengan pemenang lelangnya Bagus.

 

Sebagai informasi, Ruko ini berdiri di atas lahan berstatus surat ijo.

Untuk menempati harus mengantongi surat izin pemakaian lahan (IPL) dari Pemkot.

Bagus yang memenangkan lelang berhak atas objek ruko itu.

Bagus juga sudah mengurus tuntas izin IPL yang dikeluarkan Pemkot sehingga punya hak atas tanah.

Namun pada 22 Juli 2026 puluhan orang yang mengaku dari ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) datang menggeruduk.

Korban diancam, didorong hingga terjatuh, dan mengalami sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Mobil milik korban juga dirusak (kaca spion pecah).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.