Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen menggelar kegiatan penertiban penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor di wilayah Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan menggunakan nomor polisi yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
Penertiban dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda dari ketentuan umum untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK melalui Kasatlantas AKP Irwansyah Nasution, SE mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan pelat nomor kendaraan yang berpotensi dimanfaatkan dalam tindak pidana.
Baca juga: Dukung Penertiban Pelat BK: “Keteladanan Harus Dimulai dari Pejabat”
"Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan setiap kendaraan menggunakan nomor polisi yang sesuai dengan ketentuan dan identik dengan data yang tertera pada STNK,” kata Kasat Lantas.
“Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan pelat nomor yang dapat digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum," ujar AKP Irwansyah.
Ia menjelaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tidak hanya melanggar aturan administrasi kendaraan bermotor.
Tetapi juga dapat menyulitkan proses identifikasi apabila kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas maupun tindak kriminal.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Bireuen, Ipda Ghulaman Dzaki Bramantya, STrK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, mencocokkan nomor polisi dengan STNK, serta memastikan pelat nomor yang digunakan merupakan pelat resmi sesuai ketentuan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan pelat nomor resmi dan selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Selasa, Samsat Ajak Warga Nagan Segera Mutasi Pelat Kendaraan
Kasatlantas menegaskan, penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memodifikasi atau menggunakan pelat nomor yang tidak resmi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan pelat nomor resmi, serta memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku,” imbau dia.
“Kepatuhan terhadap aturan akan membantu menciptakan ketertiban dan keamanan bersama," katanya.
AKP Irwansyah menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Bireuen.
Selain meningkatkan disiplin berlalu lintas, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah tindak pidana yang memanfaatkan kendaraan dengan identitas palsu.
Baca juga: Warga Aceh Diminta Segera Ganti Pelat Kendaraan BK ke BL, Buntut Aksi Bobby Berhentikan Truk
Polres Bireuen berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan tersebut dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bireuen.(*)