Pemkab Nagan Raya Tuntaskan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Faisal Zamzami August 07, 2026 06:36 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh 222 gampong di daerah tersebut.

Total dana desa yang telah disalurkan mencapai Rp60.743.300.000 dan seluruhnya telah masuk ke rekening giro pemerintah gampong.

Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., M.M., kepada wartawan, Jumat (7/8/2026), mengatakan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun ini merupakan yang tercepat sepanjang pelaksanaannya di Kabupaten Nagan Raya.

"Baru kali ini Dana Desa Tahap II dapat disalurkan lebih cepat dan tidak melewati bulan Agustus. Dana telah tersalurkan 100 persen ke rekening giro 222 pemerintah gampong se-Kabupaten Nagan Raya," ujar Said.

Ia mengatakan, Kabupaten Nagan Raya juga menjadi kabupaten pertama di Aceh yang berhasil menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II paling cepat.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara DPMGP4 Nagan Raya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Pendamping Desa (P3MD), KPPN Meulaboh, Bank Aceh Syariah Cabang Nagan Raya, pihak kecamatan, pemerintah gampong, serta tuha peut gampong.

"Dengan penyaluran Dana Desa Tahap II yang lebih cepat, berbagai program pemerintah gampong dapat segera dilaksanakan," katanya.

Baca juga: 562 Desa di Bireuen Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Sisanya 67 Desa Masih Berproses

Said menambahkan, percepatan penyaluran dana desa juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

"Percepatan penyaluran dilakukan agar perputaran uang di gampong lebih cepat terserap sehingga memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya telah menerapkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan sistem tersebut, dana tidak lagi dicairkan dalam bentuk tunai sehingga penggunaannya lebih tepat sasaran.

"Setiap rupiah yang dikeluarkan tercatat melalui rekening giro Bank Aceh Syariah sehingga memudahkan pembukuan dan pengelolaan keuangan gampong," ujarnya.

Menurut Said, penerapan transaksi non-tunai di Kabupaten Nagan Raya kini menjadi rujukan bagi sejumlah daerah, baik di Aceh maupun di luar Aceh. Berbagai pemerintah daerah disebut terus berkoordinasi dengan DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya dan Bank Aceh Syariah Cabang Nagan Raya untuk mengimplementasikan sistem serupa.

Ia berharap, setelah penyaluran Dana Desa Tahap II selesai, camat dan tuha peut gampong dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan program ketahanan pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.