Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memperkuat kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis untuk mempercepat pembaruan data administrasi kependudukan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat Disdukcapil menghadiri Rapat Dinas Tetap (Radintap) yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis bersama para Kepala KUA, Kamis (6/8/2026).
Dalam forum tersebut, Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan meminta seluruh KUA aktif menyampaikan data masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan.
Langkah itu dinilai penting agar perubahan status perkawinan dapat segera tercatat dalam database kependudukan.
Melalui sinergi tersebut, pasangan yang menikah di KUA juga dapat memanfaatkan inovasi PELAMINAN PENGANTIN.
"Program ini memungkinkan pengantin menerima Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan yang telah diperbarui bersamaan dengan penerimaan Buku Nikah," ungkap Yayan, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Disdukcapil Ciamis dan Pengadilan Negeri Permudah Pengesahan Pernikahan Melalui Gaspol Pakta Manis
Baca juga: Inovasi Pasti Manis Disdukcapil Ciamis Raih Juara III Lomba Inovasi Daerah, Permudah Pelayanan
Tak hanya itu, Disdukcapil juga meminta dukungan KUA dalam menyediakan data register Buku Nikah apabila masyarakat kehilangan dokumen tersebut.
"Data itu diperlukan sebagai salah satu persyaratan saat mengurus Akta Kelahiran anak sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil mengimbau KUA turut mengedukasi masyarakat yang masih menjalani pernikahan siri agar mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Dengan adanya penetapan isbat nikah, status perkawinan dapat dicatat secara resmi sehingga masyarakat lebih mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga, KTP elektronik hingga Akta Kelahiran.
Melalui kolaborasi ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis bersama Kementerian Agama dan KUA se-Kabupaten Ciamis berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, terintegrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)