BANJARMASINPOST.CO.ID - Berawal salah kirim nominal harga barang online secara COD, kurir kini berurusan hukum.
Korban tak mengira salah kirim dimana seharusnya barang dibayar Rp 93 ribu malah terkirim Rp 93 juta.
Hal tersebut baru tersadari korban beberapa hari belakangan.
Namun saat ditagih ke kurir yang bersangkutan malah menolak mengembalikan dengan alasan dananya sudah habis digunakan.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Ambungan Tanahlaut, Pengendara Motor Terpental Bersimbah Darah di Kepala
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Lahan Pemandian Sungai Murung A HST, Imbas Siswi SD Tewas Tenggelam
Kesalahan saat melakukan transfer pembayaran paket Cash On Delivery (COD) berujung kerugian besar bagi seorang perempuan di Palembang berinisial NI (54).
Alih-alih mengirim Rp93 ribu, ia justru mentransfer Rp93 juta ke rekening kurir yang mengantarkan paket tersebut.
Kasus itu kini ditangani Polrestabes Palembang setelah kurir yang menerima transfer mengaku uang puluhan juta rupiah tersebut telah habis digunakan sehingga tidak dapat mengembalikannya kepada korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa itu bermula ketika seorang kurir J&T mengantarkan paket COD ke rumah korban di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.01 WIB.
Sebelum pembayaran dilakukan, kurir menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk memberi tahu bahwa paket pesanannya telah tiba di lokasi tujuan.
"Awalnya terlapor ini WA Pak, mengatakan paket COD saya sudah diantar ke rumah," ucap NI, Jumat (7/8/2026).
Setelah itu, terlapor meminta korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas nama terlapor dengan nominal Rp93 ribu.
Korban kemudian mengikuti instruksi tersebut dan mengirimkan uang ke rekening yang diberikan.
"Saya diminta transfer Pak, seperti biasa senilai Rp93 ribu," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Banua Anyar Balangan, Pelajar Ditemukan Warga Meninggal di Kebun Karet
Beberapa hari berselang, korban baru menyadari nominal yang ditransfer bukan Rp93 ribu, melainkan Rp93 juta.
Mengetahui kesalahan tersebut, korban langsung menghubungi terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan.
"Saya baru sadar Pak, setelah beberapa hari ternyata saya transfer sebesar Rp93 juta. Saya pun menghubungi Terlapor untuk meminta mengembalikan uang tersebut, tetapi tak dikembalikan-kembalikan," ucapnya kembali.
Korban kemudian berinisiatif mencari keberadaan terlapor hingga akhirnya berhasil bertemu.
Ia mengajak kurir tersebut mendatangi Bank BCA dengan harapan dana yang salah transfer masih bisa diamankan.
"Saya cari Pak keberadaan Terlapor dan saya temui, kemudian saya ajak ke Bank BCA. Namun Pak, setelah sampai di Bank BCA, uang tersebut sudah habis dipakainya," bebernya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan pengembalian dana, korban akhirnya membawa terlapor ke Polrestabes Palembang agar persoalan tersebut diproses secara hukum.
"Oleh itulah Pak, terlapor saya serahkan ke sini, agar dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya," katanya.
Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi, membenarkan pihaknya telah menerima seorang kurir yang diserahkan oleh korban terkait dugaan penggelapan uang pembayaran COD akibat kesalahan transfer nominal.
Baca juga: Satu Rumah Warga di Sungai Bakung Ludes Terbakar, BPBD Banjar Siapkan Bantuan
"Tersangka sudah diterima dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," tutupnya. (TribunSumsel.com/banjarmasinpost.co.id)