POSBELITUNG.CO -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memeriksa dua perwira dari Polresta Banda Aceh.
Dua perwira tersebut adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana serta Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabbir.
Keduanya dibawa ke Jakarta oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Meski pemeriksaan telah berlangsung, pihak Polda Aceh belum dapat menjelaskan secara rinci terkait substansi perkara yang sedang ditangani.
Hal ini karena seluruh proses pemeriksaan berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri sebagai lembaga internal yang menangani pengawasan dan penegakan disiplin anggota Polri.
"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," ujar Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Biodata Ahmad Rozan Zain Tasri, Lolos FKIK UBB Jalur Talenta Unggul Daerah, Hafiz 30 Juz
Dirangkum dari Serambinews.com, Kombes Pol Andi Kirana lahir di Kota Bengkulu pada April 1980.
Ia kini telah berusia 46 tahun.
Dirinya mengawali karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Ia juga telah menempuh pendidikan lanjutan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), serta meraih gelar magister hukum (S2) dari Universitas Diponegoro.
Kombes Pol Andi Kirana kemudian bertugas di sejumlah wilayah mulai dari Aceh hingga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Berikut jabatan yang pernah diemban Kombes Pol Andi Kirana sebelum menjabat sebagai:
-Kapolsek Trumon, Aceh Selatan
-Wadirlantas Polda Aceh
Baca juga: Biodata Sali Irsalina, Pesinetron Diduga jadi Korban Penganiayaan hingga Babak Belur, Kini Dirawat
-Kapolres Aceh Barat
-Kapolsek Baiturrahman
-Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
-Kapolres Kotawaringin Barat
-Kapolresta Banda Aceh (Serah terima jabatan Senin, 5 Januari 2026)
Pernah Dilaporkan Istri Dugaan KDRT
Perjalanan karier kepolisian Kombes Pol Andi Kirana pernah ternoda dengan tinta hitam.
Saat masih menjadi Kapolres Kotawaringin Barat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB), ia pernah dilaporkan istri sendiri pada Oktober 2020.
Ia kala itu diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus tersebut berbuntut panjang sampai Kombes Pol Andi Kirana harus dimutasi padahal baru menjabat dua bulan.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan membenarkan kabar tersebut.
Namun, Hendra enggan merinci penyebab pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra, dikutip dari Kompas.com.
Kini, Andi Kirana berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Pangkat ini tertinggi dalam golongan Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tanda pangkat berupa tiga buah bunga melati emas (bunga sudut lima) di pundaknya.
Bertahun-tahun menjadi pejabat Polri, Kombes Pol Andi Kirana baru dua kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni:
23 Januari 2024: Rp.315.529.100
31 Desember 2025: Rp.369.529.100
Berikut rincian harta terbaru milik Kombes Pol Andi Kirana:
A. Tanah Dan Bangunan Rp0
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp190.000.000
1. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1971, Hasil Sendiri Rp190.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp65.000.000
D. Surat Berharga Rp0
E. Kas Dan Setara Kas Rp114.529.100
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp369.529.100
Ii. Utang Rp0
Iii. Total Harta Kekayaan (I-Ii) Rp 369.529.100
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua perwira dari Polresta Banda Aceh saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung di Jakarta dan menjadi perhatian publik, mengingat jabatan kedua perwira yang diperiksa berada pada posisi strategis dalam struktur kepolisian daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa dua perwira yang dimaksud adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana serta Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabbir.
"Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir saat ini sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri," katanya di Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).
Meski pemeriksaan telah berlangsung, pihak Polda Aceh belum dapat menjelaskan secara rinci terkait substansi perkara yang sedang ditangani.
Hal ini karena seluruh proses pemeriksaan berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri sebagai lembaga internal yang menangani pengawasan dan penegakan disiplin anggota Polri.
"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," ujar Joko Krisdiyanto.
Mabes Polri masih merahasiakan kasus yang menjerat Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana serta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya akan menjelaskan duduk perkaranya jika waktunya sudah tepat setelah proses penanganan kasusnya selesai.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," kata Isir dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Isir hanya menegaskan jika Polri berkomitmen untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, proses yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Polri juga memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.
Perkembangan penanganan perkara akan terus diperbarui dan disampaikan langsung oleh satuan yang menangani proses tersebut sesuai dengan tahapan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Untuk informasi, Polda Aceh membenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana beserta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh diperiksa Divisi Propam Polri.
Hal ini sejalan dengan penunjukkan Kombes Teguh Priyambodo Nugroho selaku Kabid TIK Polda Aceh sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto tidak membeberkan substansi pemeriksaan terhadap keduanya karena merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Joko hanya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko memastikan pelaksanaan tugas Kapolresta Banda Aceh berjalan dengan baik.
Ia juga menjamin seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat berlangsung normal, profesional, dan tanpa kendala.
Dari informasi yang dihimpun, Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir ditangkap Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir belum membenarkan lantaran masih mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Mohon waktu kami cek keakuratan informasi tersebut," kata Isir saat dihubungi Tribunnews.com.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Kompas.com/Serambinews.com)