Siap-Siap Mulai 2027, Pemerintah Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa
M Zulkodri August 07, 2026 09:35 PM

 

POSBELITUNG.CO--Pemerintah mulai mengincar potensi pajak yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Mulai 2027, pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang akan mendapat perhatian dalam upaya memperluas basis perpajakan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan negara yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Perluas Basis Pajak

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini belum membayar pajak secara optimal.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada penambahan wajib pajak baru, tetapi juga memastikan potensi pajak yang sudah ada dapat dipungut secara lebih efektif.

Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sorotan

Sebagai contoh, Rofyanto menyinggung masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.

Ia menjelaskan, rumah yang tidak ditempati pemiliknya berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang seharusnya dilaporkan sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.

Pemerintah menilai potensi penerimaan dari sektor penyewaan properti masih dapat dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Coretax Terus Disempurnakan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax.

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan sehingga proses analisis terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak menjadi lebih komprehensif.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.

Integrasi Data Perkuat Pengawasan

Selain pengembangan Coretax, pemerintah akan memperkuat kerja sama dan pertukaran data dengan berbagai kementerian, lembaga, serta instansi terkait.

Integrasi data tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai profil ekonomi wajib pajak, sehingga pemerintah dapat melakukan benchmarking dan mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat tanpa harus bergantung pada kenaikan tarif pajak, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.